Evolusi
Audit (Perkembangan Internal Audit - 01)
Audit internal telah berkembang dari
sekedar profesi yang hanya memfokuskan diri pada masalah – masalah teknis
akuntansi menjadi profesi yang memiliki orientasi memberikan jasa bernilai
tambah bagi manajemen. Pada awalnya, audit internal berfungsi sebagai “adik”
dari profesi auditor eksternal, dengan pusat perhatian pada penilaian atas
keakuratan angka – angka keuangan. Namun saat ini audit internal telah
memisahkan diri menjadi disiplin ilmu yang berbeda dengan pusat perhatian yang
lebih luas.
Audit internal modern menyediakan jasa – jasa yang mencakup pemeriksaan dan penilaian atas control, kinerja, resiko dan tata kelola (governance) perusahaan public maupun privat. Aspek keuangan hanyalah salah satu aspek saja dalam lingkup pekerjaan audit internal. Dulunya auditor internal pernah dianggap sebagai “lawan” pihak manajemen, sekarang auditor internal mencoba menjalin kerja sama yang produktif dengan klien melalui aktivitas – aktivitas yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Karena pergeseran pandangan diatas fungsi auditor internal ini baru terjadi akhir – akhir ini saja, maka audit internal yang memiliki aspek kerja yang lebih luas ini sering disebut sebagai audit internal modern.
Audit internal modern menyediakan jasa – jasa yang mencakup pemeriksaan dan penilaian atas control, kinerja, resiko dan tata kelola (governance) perusahaan public maupun privat. Aspek keuangan hanyalah salah satu aspek saja dalam lingkup pekerjaan audit internal. Dulunya auditor internal pernah dianggap sebagai “lawan” pihak manajemen, sekarang auditor internal mencoba menjalin kerja sama yang produktif dengan klien melalui aktivitas – aktivitas yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Karena pergeseran pandangan diatas fungsi auditor internal ini baru terjadi akhir – akhir ini saja, maka audit internal yang memiliki aspek kerja yang lebih luas ini sering disebut sebagai audit internal modern.
EJARAH PERKEMBANGAN AUDITING
Terdapat bukti
bahwa auditing sudah adasejak zaman dulu kala. Ternyata raja-raja dulu
mentata-usahakan kekayaan kerajaannya dengan jalan membagi fungsi pencatatan
dan penyimpanan untuk mencegah penyelewengan. Oleh karena berkembangnya
perdagangan dan perindustrian, maka sangat dibutuhkan adanya pemeriksaan yang
independen untuk meyakinkan ketelitian (accuracy) dan
kepercayaan ( reability) data akuntansi yang disajikan.
Akuntansi mulai ada setelah mnusia berkebudayaan yang berkembang sesuai dengan
kemajuan teori ekonomi selama abad ke 16, 17, dan 18. Baru pada akhir abad ke
18 ada orang yang menamaka dirinya akuntan publik. Profesi akuntan berkembang
setelah adanya British Companies Act tahun 1862. Masyarakat telah merasakan
perlunya sisitem akuntansi yang teratur dan distandarisasikan. Perkembangan
profesi akuntan di inggris sejak tahun 1862 sampai 1905 menyebar pula ke
Amerika Srikat mulai tahun 1900. Semula auditing dititik beratkan pada usaha
untuk menentukan kecurangan ( detection of fraud).
Menurut Montgomery
tujuan auditing dulu kala adalah :
a. Menemukan dan mencegah kecurangan.
b. Menemukan dan mencegah kesalahan (error).
Kemudian sejak
tahun 1940 sampai sekarang tujuan audit adalah:
a. Meyakinkan kelyakan kondisi keuangan dan
hasil usaha perusahaan sebagai tujuan utama.
Evolusi dan teknik
pemeriksaan menurut “ The accounting Review”, oktober
1962 yang dikutip dari buku James A Cashin adalah sebagai
berikut :
TABEL 1
Periode
|
Tujuan pemeriksaan
|
Luasnya
verifikasi
|
Pentingnya internal control
|
Dulu kala sampai
tahun 1500.
|
Menemukan kecurangan.
|
Mendetail
|
Belum dikenal
|
Tahun 1500-1805.
|
idem
|
idem
|
idem
|
Tahun 1850-1905.
|
Menemukan kecurangan dan kesalahan pembukuan.
|
Beberapa di uji secara sampling tapi kebanyakan masih
mendetail.
|
Belum dikenal.
|
Tahun 1905-1933
|
Menentukan kelayakan posisi keuangan yang dilaporkan dan
menentukan kesalahan dan kecurangan.
|
Mendetail dan beberapa di uji secara sampling.
|
Internal control mulai di kenal.
|
Tahun 1933- 1940
|
Menentukan kelayakan posisi keuangan yang dilaporkan dan
menemukan kesalahan dan kecurangan
|
Menguji secara sampling.
|
Mulai dirasakan perlunya review internal control.
|
Tahun 1940-1960
|
Menentukan kelayakan laporan keuangan yang disajikan.
|
Menguji secara sampling.
|
Benar-benar di tekankan pentingnya review internal control.[2]
|
2. SEJARAH INTERNAL AUDIT
Sejarah internal
audit berkembang dari waktu ke wajtuengikuti perubahan yang terjadi pada dunia
usaha. Audit internal telah dimulai 3.500 tahun SM yaitu semenjak zaman
peradaban Mesopotamia.
Sejarah mencatat
beberapa Negara pada waktu ituseperti : Mesir, Cina, Yahudi mulai menerapkan
internal audit masih sangat sederhana, misal : setiap penyerahan hasil
pertanian ke organisasidesa mensyaratkan adanya dokumen yang sah, sehingga
mudah di periksa dan di verifikasi oleh yang berwenang.
Berbeda di yunani
dimana orang-orang Yunani telah mementingkan control atau transaksi-transaki
keuangan, sedangkan kerajaan Romawi kuno menerapkan sistem dengan laporan,
dimana verifikasimelalui pelaporan lisan atas semua laporan keuangan.
Internal Audit di
Abad Pertengahan
Pada abad ke 13 di
mulai pencatatan keuangan melalui system pembukuan berpasangan (
double entry ) yaitu setiap transaksi dicatat pada sisi debit dan
kredit. Sistem ini memudahkan mengawasi arus kas masuk dan keluar sehingga
seorang auditor mudah untuk memeriksa keuangan perusahaan maupun keuangan
Negara.
Internal Audit di
Masa Revolusi Industri
Dimulai ketika
terjadi Revolusi Industri di Inggris, dimana perusahaan-perusahaan mulai
memperkerjakan akuntansi untuk memeriksa catatan keuangannya melaui jurnal
maupun laporan keuangan dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bahan bukti.
Audit Internal di
Abad 19
Orang-orang kaya
Inggris mulai ber Investasi ke lintas Negara seperti ke Amerika Serikat dan
mereka menginginkan verifikasi keuangan cesara independent atas investasinya
melalui auditor-auditor dari Inggris dengan memakai metode dan prosedue audit
yang bisa diterima oleh pihak-pihak terkait.
Munculnya
undang-undang perusahaan Inggris maka pentingnya pertanggungjawaban kepada
Investor, karena AS belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang
pemeriksaan keuangan, sehingga audit merupakan pengganti untuk memenuhi
kebutuhan para pengusaha. Kebutuhan ini memberikan tekanan pada audit neraca,
dengan lebih menitikberatkan pada pendekatan analitis terhadap akun-akun
keuangan.
3. DEFINISI INTERNAL AUDIT
v Definisi internal audit menurut Sukrisno
Agoes (2004: 221)
“Internal audit (pemeriksaan intern) adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap
laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap
kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap
peraturan pemerintah dan ketentuanketentuan dari profesi yang berlaku.
Peraturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal,
lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi, dan lain-lain”.[3]
v Definisi internal audit menurut Institute
of Internal Auditor yang dikutip oleh Boynton (2001:980), dapat diterjemahkan
sebagai berikut:
The Institute of
Internal Auditors (1999) memberikan definisi Internal Auditing adalah: “Internal
auditing is an independent, objective assurance and consulting activity that
adds value to and improves an organization's operations. It helps an
organization a ccomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined
appr oach to evaluate and improve the effectiveness of risk management,
control, and governance processes”.
Internal Audit adalah kegiatan konsultasi dan dan assurance
yang independen yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan kegiatan operasi
perusahaan. Internal audit membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan
cara melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi
dan meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses
tata kelola (governance process).[5]
v Definisi Internal Audit menurut Sawyer
(2005: 10) adalah:
“Internal
auditing is an independent appraisal function established within an
organization to examine and evaluate its activities as a service to organization”.[6]
Internal audit adalah sebuah penilaian yang sistematis dan
obyektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang
berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah:
(1) informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat
diandalkan;
(2) risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan
diminimalisasi;
(3) peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal
yang bisa diterima telah diikuti.
(4) kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi.
(5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis
dan,
(6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif—semua
dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu
anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.
4. PERBEDAAN INTERNAL AUDIT DENGAN EKSTERNAL
AUDIT
TABEL 1
PERBEDAAN INTERNAL
AUDIT DENGAN EKSTERNAL AUDIT
NO
|
ASPEK
|
INTERNAL AUDIT
|
EKSTERNAL AUDIT
|
1
|
Konsumen
|
Manajer (manager)
/
Komite Audit (Audit
committee)
|
Pemegang saham
( Stock holder )
|
2
|
Fokus
|
Risiko
usaha ( Business Risk )
|
Risiko laporan
keuangan
( Financial
statement risk)
|
3
|
Orientasi
|
Saat ini dan yang
akan datang
(current & future oriented )
|
Yang lalu sampai
saat ini
( Historical
to current )
|
4
|
Pengendalian
|
Langsung (Direct)
|
Tidak
langsung ( Indirect )
|
5
|
Kecurangan
|
Langsung (Direct)
|
Tidak
langsung ( Indirect )
|
6
|
Kebebasan
|
Obyektivitas (
Objectivity )
|
Berdasarkan
status
|
7
|
Kegiatan
|
Proses yang
sedang berjalan
( On going process )
|
Tiap periode
akuntansi
( Accounting
period )
|
TABEL 2
PERBEDAAN INTERNAL AUDIT
DENGAN EKSTERNAL AUDIT
INTERNAL AUDIT
|
EKSTERNAL AUDIT
|
v Subjek adalah pegawai organisasi yang
bersagkutan atau dapat pula pihak luar dalam hubungan kerja outsourcing
|
v Subjek adalah pihak luar yang
independen ( akuntan publik ).
|
v Melayani kebutuhan manajemen, oleh karena
itu fungsi audit internal merupakan bagian dari organisasi yang bersangkutan
|
v Melayani kebutuhan pihak ketiga yang
memerlukan informasi keuangan yang reliabel.
|
v Fokus ke masa depan untuk membantu
manajemen mencapai sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
|
v Fokus pada akrasi dan dapat di pahaminya
kejadian historis seperti yang di ekspresikan dalam laporan keuangan.
|
v Berkepentingan secara langsung dalam
pencegahan fraud ( kecurangan ) dalam berbagai bentuk
dan tingkat aktivitas yag di review.
|
v Berkepentingan secaa insidental dalam
pencegahan atau pendeteksian fraud ( kecurangan ) secara umum, tetapi
berkepentingan secara langsung bila terdapat pengaruh yang bersifat material
pada laporan keuangan.
|
v Independen terhadap aktivitas yang di
audit, tetapi siap merespon kebutuhan dan keinginan manajemen.
|
v Independen terhadap manajemen atau klien
baik dalam penampilan mauoun sikap mental.
|
v Review atas aktivitas di lakukan
secara-terus menerus ( kontinyu)
|
v Review atas catatan atau dokumen yang
mendukung laporan keuangan secara periodik ( umumnya setiap satu tahun
sekali).
|
v Perbedaan Misi
Tanggung jawab utama auditor eksternal
adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporan keuangan
organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam
suatu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, diterapkan
secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Opini ini akan
digunakan para pengguna laporan keuangan, baik di dalam organisasi terlebih di
luar organisasi, antara lain untuk melihat seberapa besar tingkat reliabilitas
laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi tersebut.
Sementara itu, tanggung jawab utama auditor
internal tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan tujuan
reliabilitas pelaporan keuangan saja, namun juga melakukan evaluasi
desain dan implementasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan governance dalam
pemastian pencapaian tujuan organisasi. Selain tujuan pelaporan keuangan,
auditor internal juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan
aktivitas organisasi terhadap ketentuan perundang-undangan dan kontrak,
termasuk ketentuan-ketentuan internal organisasi.
v Perbedaan Organisasional
Auditor Internal merupakan bagian
integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen
dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang
ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang
berasngkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk
dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal
auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal
(CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi.
Sebaliknya, auditor eksternal
merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi.
Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan
perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor
eksternal.
v Perbedaan Pemberlakuan
Secara umum, fungsi audit internal tidak
wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang
bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga
perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek
Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan
milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal.
Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk
dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal.
Perusahaan-perusahaan yang listing, badan-badan sosial, hingga partai politik
dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan
untuk dilakukan audit eksternal,
v Perbedaan Fokus dan Orientasi
Auditor internal lebih berorientasi
ke masa depan, yaitu kejaidan-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik
yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak
negatif (risiko), serta bagaimana organisasi bersiap
terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya.
Sedangkan auditor eksternal terutama
berfokus pada akurasi dan bisa dipahaminya kejadian-kejadian historissebagaimana
terefleksikan pada laporan keuangan organisasi.
v Perbedaan Kualifikasi
Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang
auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga
teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi
syarat untuk melakukan audit internal.
Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang
mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities,
mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan
material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara,
termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan
profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan.
v Perbedaan Timing
Auditor internal melakukan review terhadap
aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya
melakukan secara periodik/tahunan.[7]
5. PERAN DAN TUJUAN INTERNAL AUDIT
a. Tujuan
Tujuan dan tugas
pengauditan internal pada dasarnya membantu anggota manajemen dalam meringankan
tanggung jawabnya dengan aktivitas penelaahan, rangkaian, penilaian, dan
analisa informasi aktivitas perusahaan. Dengan hasil pengauditannya memberikan
kesimpulan dan rekomendasi kepada manajer yang berkepentingan dengan
menyediakan suatu landasan untuk tindakan perbaikan yang harus di lakukan.
Tujuan tugas pengauditan internal menakup dalam peningkatan berbagai jenis
pengendalian yang ada dalam organisasi perusahaan lebih efektif dengan manfaat
dan beban secara layak.
b. Peran
Ada beberapa peran
yang dibawakan oleh auditor intern adalah sebagai berikut :
1. Peran sebagai pemecah masalah temuan audit
pada hakikatnya adalah masalah. Auditor intern harus mampu menggunakan metode
pemecahan masalah ( problem solving ) yang rasional.
2. Temuan yang ada dari pelaksanaan audit bisa
menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu menyelesaikan
dengan audit. Konflik dapat bisa di lalui dengan cara :
a. Di hindari. Auditor yang suak enghindari
konflik cenderung mereka reaksi emosional dengan mencari cara yang lebih aman
minta di pindahkan atau bahkan keluar dari pekerjaannya.
b. Di bekukan. Membekukan konflik adalah
taktik untuk menangguhkan tindakan.
c. Di konfrontasikan. Masalah atau temuan bisa
langsung di konfrontasikan dengan auditee.
Konfrontasi bisa di
lakukan dengan 2 jalan, yaitu :
1. Dengan memakai kekerasan, misalnya dengan
kekuasaan direktur utama auditee di paksa melaksanakan rekomendasi audit.
2. Dengan memakai strategi negosiasi, dengan
strategi ini kedua pihak bisa menang.
3. Peran pewawancara. Komunikasi yang akan
dlakukan aleh auditor sering kali berbentuk wawancara. Tujuannya adalah mencari
fakta dan bukan opini.
4. Peran “negosiator” dan “ komunikator”,
kedua peran ini juga dijumpai pada saat melakukan auditing, mungkin peran
komunikator akan lebih menonjol dibanding dengan negosiator.
Sebagai
komunikator, posisi auditor agak berbeda meskipun komunikasi bukan hal yang baru
lagi, auditor mewujudkan komunikasi yang efektif bukanlah hal yang mudah.
Dengan demikian ke
empat peran di atas perlu di pahami, karena bisa jadi auditor membutuhkan
langkah-langkah khusus ketik berhadapan dengan manajemen. Selain itu auditor
harus mengembangkan hubungan antar manusia yang baik. Dalam hal ini, peran
kepribadian auditor menjadi sangat menentukan.
6. DASAR HUKUM INTERNAL AUDIT
Dasar hukum
internal audit yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
NOMOR 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH[8].
2. Ketetapan MPR Nomor VIII / MPR / 2001,
Tanggal 9 November tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
3. Undang-undang Nomor 28 tahun1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pegelolaan Keuangan Negara.
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989
Tentang Pedoman Pengawasan Melekat.
7. LEMBAGA INTERNAL AUDIT
A. Lembaga Tingkat Nasional
1. Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern
(FK SPI)
Forum ini awalnya
bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor
internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD.
Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di
sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah
menjadi FK SPI.
Organisasi profesi
auditor internal di lingkungan BUMN / BUMD ini baru muncul pada
tahun 1985 dengan di bentuknya FKSPI ( Forum Komunikasi
Pengawas Intern) BUMN /BUMD. Anggota dari FKSPI BUMN /BUMD adalah
para internal auditor yang bekerja di Satuan Pengawas (SPI) BUMN maupun BUMD.
Saat ini organisasi tersebut berubah menjadi Forum Komunikasi Satuan Pengawas
Intern (FK SPI) karena anggotanya bukan hanya internal auditor yang
bekerja di BUMN /BUMD, namun termasuk internal auditor yang bekerja
di perusahaan swasta dan perusahaan multi nasional / perusahaan asing.
SPI adalah satuan
pengawasan intern yang bertujuan mengawal kepentingan perusahaan dalam
menjalankan operasi untuk menuju sasaran (goal). Tugas SPI
adalah sebagai mata dan tangan direksi dalam pengawasan pengelolaan perusahaan.
Namun SPI modern dalam menjalankan tugasnya bukan bertindak sebagai watchdog,
namun harus mampu menjadi jembatan antara pengambil keputusan dan pelaksana.
Oleh sebab itu SPI harus mampu menjadi auditor sekaligus konsultan.
Pada umumnya SPI mempunyai tugas :
1. Audit dan mengevaluasi kemampuan, efisiensi dan ketaatan azas dan kualitas di manajemen operasional.
Melakukan penilaian
efesien dan efetivitas dalam penggunaan sarana perusahaan.
Namun SPI harus mampu menunjukan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dan standart audit harus merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas auditor. Karea hasil audit yang dilakukan harus bisa digunakan untuk membantu pelaksanaan unit operasional atau auditee yang diaudit
Anggota SPI yang terdiri dari para auditor harus memenuhi kualitas : profesionalisme dalam melaksanakan audit, sehingga hasil audit akan transparan dan bermanfaat bagi operasional perusahaan. Dan auditor tidak boleh menjadi penanggung jawab atau terlibat langsung dalam pengembangan sistem baru, kecuali memberikan saran dan pendapat tentang metode baru tersebut. Dalam menjalakan tugas-tugasnya satuan pengawas internal harus mampu menciptakan good coorporate governance (GCG).
Namun SPI harus mampu menunjukan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dan standart audit harus merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas auditor. Karea hasil audit yang dilakukan harus bisa digunakan untuk membantu pelaksanaan unit operasional atau auditee yang diaudit
Anggota SPI yang terdiri dari para auditor harus memenuhi kualitas : profesionalisme dalam melaksanakan audit, sehingga hasil audit akan transparan dan bermanfaat bagi operasional perusahaan. Dan auditor tidak boleh menjadi penanggung jawab atau terlibat langsung dalam pengembangan sistem baru, kecuali memberikan saran dan pendapat tentang metode baru tersebut. Dalam menjalakan tugas-tugasnya satuan pengawas internal harus mampu menciptakan good coorporate governance (GCG).
Dan pada intinya tugas SPI adalah bertanggungjawab memberikan analisa, evaluasi dan konsultasi serta rekomendasi tentang aktifitas unit-unit kerja yang diaudit.
2. Perhimpunan Auditor Internal Indonesia
(PAII)
Organisasi ini
menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal
Auditor (QIA).
PAII ( perhimpunan
Internal Auditor ) baru dibentuk pada tahun 1999. Pebentukan wadah ini untuk
menampung atau mengorganisasikan para pemegang gelar QIA yang berasal dari
berbagai perusahaan.
3. Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar
di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka
keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum
Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah
menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit
intern. Sedangkan misi AAI yaitu :
1).
Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara
berkesinambungan;
2). Mendorong
pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3).
Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan
dan standar profesi;
4). Membangun
komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.
AAI akan
menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan
penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan
keuangan (financial reporting), Corporate
Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control).
Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian
Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian
Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan
menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi
auditor internal.
4. Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA)
Gagasan berdirinya Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan di bidang Internal Audit ini dicetuskan oleh Pengurus Forum
Komunikasi Satuan Pengawas Intern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah (FKSPI BUMN/BUMD) periode 1992-1995. Ide ini timbul dengan latar belakang
bahwa pada waktu itu, tepatnya pada tahun 1994 FKSPI BUMN/BUMD mengalami
kesulitan untuk meningkatkan kemampuan dan mutu para anggotanya karena tidak
adanya lembaga pendidikan dan pelatihan internal audit di Indonesia yang
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara teratur dan terjadwal.
Gagasan tersebut pada permulaan tahun 1994,
tepatnya bulan Pebruari 1994, dilaporkan kepada Bapak Drs. Soedarjono Kepala
BPKP selaku Pembina FKSPI BUMN/BUMD dan pada dasarnya beliau menyetujui tentang
pendirian Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan internal
audit.
Selanjutnya pada kesempatan Musyawarah
Kerja FKSPI BUMN/BUMD tahun 1994 di Ujung Pandang (Makassar) yang
diselenggarakan tanggal 24 dan 25 Mei 1994 dan dihadiri oleh pejabat yang
mewakili Direktur Jenderal Pembinaan BUMN Departemen Keuangan RI, Bapak Drs.
Soedarjono secara resmi mengumumkan akan berdiri Yayasan yang bergerak di
bidang pendidikan dan pelatihan internal audit. Untuk menindak lanjuti hal
tersebut Badan Pengurus FKSPI BUMN/BUMD membentuk Tim Persiapan Pendirian
Yayasan dengan tugas pokok menyusun Anggaran Dasar dan menyelesaikan
tugas-tugas yang berkaitan dengan legalitasnya.[9]
B. Lembaga Tingkat Internasional
1. Institute of Internal Audit (IIA)
sebagai ikatan
internal auditor di Amerika yang dibentuk pada tahun 1941 merumuskan definisi
internal audit sebagai berikut:
Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.
Organisasi profesi
internal auditor tingkat internasional adalah instutute of internal auditors
(IIA). Anggota IIA tersebar di beberapa negara dan masing-masing negara dibentuk
IIA chapter. Indonesia juga memiliki IIA chapter yaitu IIA Indonesian Chapter.
IIA secara periodik mengadakan pertemuan atau kongres atau konferensi tingkat
dunia yang tempatnya di suatu negara secara bergantian. Pada waktu kongres atau
konferensi tersebut dapat berkumpul lebih dari 1000 anggota IIA si seluruh
dunia dan biasanya sekaligus diadakan seminar ilmiah yang membahas tentang
perkembangan profesi internal audit secara current issue seputar internal
audiit.
Alasan Mengapa The IIA perlu menetapkan SPPIA :
1. Menggariskan prinsip-prinsip dasar yg
menunjukkan bagaimana sebaiknya praktik audit internal.
2. Memberikan kerangka bagi pelaksanaan dan
perluasan range kegiatan audit internal. *)
3. Menetapkan dasar bagi evaluasi kinerja audit
internal.
4. Mendorong perbaikan proses dan operasi
organisasional audit internal.
0 Komentar untuk "Evolusi Audit (Perkembangan Internal Audit - 01) "