KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan
nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan
judul “Hak dan Kewajiban Manusia sebagai Warga Negara”
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Kegiatan Belajar Mengajar
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian
kewajiban, hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 dan hak kewajiban sebagai
warnga negara.
Akhirnya Kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini,
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya
untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah
pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
........................................................................................
.......................... 1
Daftar
Isi .................................................................................................
.......................... 2
BAB
I : Pendahuluan
................................................................................
........................ 3
A.
Latar Belakang ............................................................................... ......................... 3
B.
Tujuan Penulisan
........................................................................... ............................ 3
C.
Rumusan Masalah
.......................................................................... ............................ 4
D.
Sistematika Penulisan
.................................................................... ............................. 4
BAB
II : Pembahasan
...............................................................................
......................... 5
1.
Pengertian Hak ..............................................................................
.............................. 6
2.
Pengertian Kewajiban
..................................................................... ............................. 7
3.
Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ........................... ....................... 7
BAB
III : Penutup ...................................................................................
.......................... 11
A)
Kesimpulan
..................................................................................
............................... 11
B)
Saran
...........................................................................................
................................ 12
Daftar
Pustaka
.......................................................................................
............................ 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka
diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak
mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus
diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada
juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah
didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga
negara.
Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh
negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan
Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan
mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini
terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai
warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa
nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup
kebaikan di dalam jiwanya.
B.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat.
2.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945.
3.
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
C.
RUMUSAN MASALAH
Adapun
yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2.
Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
D.
SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah
ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB
I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan
masalah dan sistematika penulisan.
BAB
II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Hak dan
Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945, dan Hak dan Kewajiban sebagai Warga
Negara.
BAB
III : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan
apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan
ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk
mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam
keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga
negara dia memilii kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan
ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa
mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling
berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan
kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain
dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk
menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang
lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa
batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang
lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari
ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di
butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan
peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban
warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada
pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang
absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di
peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak
bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup
misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya.
Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka
kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani
suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai
warga negara.
1. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya” Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga Negara adalah sebagai berikut:
1. Pasal
27 Ayat 1
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal
27 Ayat 2
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
3. Pasal
28
“Kemerdekaan
bersekrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal
29 Ayat 2
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal
30 Ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
6. Pasal
31 Ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7. Pasal
33
“Tiap-tiap
warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yag diusahakan
bersama-sama.”
8. Pasal
34
“Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
2.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
3.
Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak
Warga Negara Indonesia :
ü
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
ü
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
ü
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
ü
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
ü
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
ü
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD
1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
ü
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
ü
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
ü
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
ü
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
ü
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
ü
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi Meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1).
ü
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
ü
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak.
ü
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
ü
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
ü
Melaksanakan aturan hukum.
ü
Menghargai hak orang lain.
ü
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
ü
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
ü
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
ü
Membayar pajak
ü
Menjadi saksi di pengadilan
ü
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
ü
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
ü
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
ü
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
ü
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
ü
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
ü
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak
kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan
kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi
kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini. Semoga kita semua bisa benar-benar
memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di
negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
http://edoedwardpratama.blogspot.com/2013/03/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://hakkitani.blogspot.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://andresagala.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
0 Komentar untuk "MAKALAH "HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA""