Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri
dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul
maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang
non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai
usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Sejarah BMT
Di Indonesia sendiri setelah
berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan
bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha
masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan
lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk
mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan
masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya
pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek
syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh
sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Propinsi Lampung BMT mulai ada
dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun
1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan
bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang
kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus
ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar
satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga
memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal
yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan
pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu
lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro,
BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT
Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri
sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan
Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995.
Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT
diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat
modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al
Muttaqin, BMT Westra.
Peran Lembaga Keuangan syariah non
Bank
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan
efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun
perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih
terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:
1. Masyarakat yang secara legal dan
administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang
diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani.
Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup
signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara
agregat memegang dana yang cukup besar.
2. Masyarakat yang bermodal kecil
namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok
masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan
investasinya.
3. Masyarakat yang memiliki modal
besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini akan
memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
4. Masyarakat yang menginginkan jasa
keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan
likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek,
tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan
oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai
alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi,
pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.
Beberapa Fungsi BMT
1. Penghimpun dan penyalur dana,
dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya,
sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit
defisit (pihak yang kekurangan dana).
2. Pencipta dan pemberi likuiditas,
dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan
untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber pendapatan, BMT dapat
menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4. Pemberi informasi, memberi
informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada
pada lembaga tersebut.
Teori Dana BMT
1. Pengertian Dana BMT
Dana BMT atau Financeable Fund
adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu BMT dalam kegiatan
operasionalnya. Dana BMT ini terdiri dari :
1. Dana Pihak Pertama
Yaitu dana yang berasal dari pemilik
berupa modal dan hasil usaha BMT.
2. Dana Pihak Kedua
Yaitu dana yang berasal dari
instrumen pasar uang dan instrumen pasar modal.
3. Dana Pihak Ketiga
Yaitu dana yang berasal dari
penghimpunan dana BMT berupa giro (nasabah), tabungan, deposito berjangka,
sertifikat deposito berjangka, kewajiban segera lainnya.
2. Fungsi Dana BMT
Dana BMT memiliki fungsi yakni:
1. Sebagai sumber dana biaya
operasional BMT
2. Sumber dana untuk investasi
primer dan sekunder BMT
3. Sebagai penyangga (cushion) dan
penyerap kerugian BMT bersangkutan
4. Sebagai tolok ukur besar kecilnya
suatu BMT
5. Untuk menarik masyarakat yang
kelebihan dana agar menabungkan uangnya di BMT bersangkutan
6. Untuk memperbesar solidaritas
masyarakat terhadap BMT bersangkutan
7. Untuk memperbesar daya saing BMT
bersangkutan
8. Untuk mempermudah penarikan dan
peningkatan sumber daya manusia
9. Untuk memperbanyak pembukaan
kantor cabang
10. Sebagai tool of management bagi
manajer BMT
Produk Penghimpunan Dana
Pada sistem operasional BMT syariah,
pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga,
tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana
lembaga keuangan syariah adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
1. Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah produk simpanan
yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh
dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus
dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan
di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian
nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa
DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
2. Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan
dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada
nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal
dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000).
3. Deposito Mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha
yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola
dana (Mudharabah Mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah
juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu.
Nasabah memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis
ini disebut Mudharabah Muqayyadah.
J. Produk Pembiayaan
Dalam melaksanakan kegiatan
pembiayaan, BMT syariah menempuh mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan
kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan melalui
mekanisme jual-beli (bai’) sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt
financing) (Zainul arifin ,1999)
1. Equity Financing
Ada dua macam dalam kategori ini,
yaitu :
a) Pembiayaan Musyarakah (Join
Venture Profit Sharing)
Pembiayaan Musyarakah adalah akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 50).
Dari pengertian di atas, dapat
dilihat ciri-ciri dari perjanjian/akad musyarakah, yaitu kontribusi dana
berasal dari dua pihak (BMT dan nasabah) dan bagi hasil berdasarkan kontribusi
modal. Dalam musyarakah, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah
aset nyata. Dalam hal pengelolaan usaha, pihak BMT diikutsertakan atau
dilibatkan dalam proses manajemen.
Aplikasi BMT untuk akad musyarakah
adalah (M. Syafi’i Antonio, 1999:197):
1. Pembiayaan Proyek. Nasabah dan
BMT sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai,
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
bersama.
2. Modal Ventura. Pada BMT-BMT yang
dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah
diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka
waktu tertentu, dan setelah itu BMT melakukan divestasi, baik secara singkat
maupun bertahap.
b) Pembiayaan Mudharabah (Trustee
Profit Sharing)
Pembiayaan Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dan keuntungan
usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Himpunan
Fatwa DSN-MUI, 2003 : 40). Di dalam mudharabah hubungan kontrak bukan antara
pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan
enterpreneur (mudharib)( Zainul Arifin, 1999 ).
Dari kedua pengertian diatas dapat
dilihat bahwa BMT menanggung seluruh modal sedangkan nasabah hanya memiliki
modal keahlian (tetapi tidak mempunyai dana). Keuntungan usaha dibagi menurut
kesepakatan sedangkan kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal (BMT)
selam bukan akibat kelalaian si pengelola.
Aplikasi dalam BMT untuk mudharabah
dari sisi pembiayaan adalah:
1. Pembiayaan Modal Kerja, seperti
modal kerja perdagangan dan jasa.
2. Investasi khusus (mudharabah
muqayyadah), dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan
syarat-syarat yang tetapkan oleh shahibul mal.
2. Debt Financing
Debt Financing dilakukan dengan
teknik jual-beli. Pengertian bai’ meliputi berbagai kontrak pertukaran barang
dan jasa dalam jumlah tetentu atas barang dan jasa bersangkutan (Zainul arifin,
1999 ).
Penyerahan jumlah barang atau jasa
dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (deferred).
Bentuk dari Debt Financing adalah
sebagi berikut :
a) Murabahah
BMT membeli barang kemudian
menjualnya kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. BMT harus member tahu secara jujur harga pokok barang kepada
nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah
disepakati dalam jangka waktu tertentu (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000).
Dalam hal ini BMT bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Dalam murabahah penjual harus
memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya.
Sistem ini diterapkan pada produk
pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar
negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak
digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa
bertransaksi dengan dunia BMT pada umumnya.
b) Bai’ as-salam
Bai’ as-salam jual beli barang
dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat
tertentu. Pembayaran hrus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Waktu penyerahan
barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan kualitas dan jumlah yang telah
disepakati pula (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 30).
Dalam aplikasi BMT, transaksi ini
biasanya dipergunakan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek seperti padi,
jagung, dan cabai serta untuk pembiayaan barang industri seperti produk garmen
(pakaian jadi).
c) Bai’ al-istishna’
Bai’ al-istishna merupakan akad jual
beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan
penjual (pembuat, shani)(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 36).
Transaksi Bai’ al-istishna biasanya
dipakai untuk pembiayaan konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek.
Kontrak Bai’ al-istishna walaupun kelihatan sama dengan bai’ as-salam tetapi
berbeda.
e) Al Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri
(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 58).
Dalam transaksi ijarah , BMT
menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh BMT kepada nasabahnya
untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui di muka.
Aplikasi dalam BMT untuk sistem ini
adalah Leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial finance.
Pemberian suatu fasilitas Pembiayaan
mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian Pembiayaan tersebut tidak akan
terlepas dari misi BMT tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu
Pembiayaan antara lain :
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk meperoleh
hasil dari pemberian Pembiayaan tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk
bunga yang diterima oleh BMT sebagai balas jasa dan biaya administrasi
Pembiayaan yang dibeBMTan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah
Yaitu untuk membantu usaha nasabah
yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan
dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan
usahanya.
3. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak
pembiayaan yang disalurkan oleh pihak BMT, maka semakin baik, mengingat semakin
banyak Pembiayaan berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Disamping tujuan di atas, suatu fasilitas Pembiayaan memiliki fungsi sebagai
berikut :
a. Untuk meningkatkan daya guna
uang.
Dengan adanya Pembiayaan dapat
meningkatkan daya guna uang maksudnya jika hanya disimpan saja tidak akan
menghasilkan sesuatu yang berguna.
b. Untuk meningkatkan peredaran dan
lalu lintas uang
Dalam hal ini uang diberikan atau
disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu
daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh Pembiayaan maka daerah tersebut
akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna
barang.
Pembiayaan yang diberikan oleh BMT
akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna
menjadi barang berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan peredaran barang.
Pembiayaan dapat pula menambah atau
memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah
barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah atau Pembiayaan
dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
Dengan memberikan Pembiayaan dapat
dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya Pembiayaan yang
diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
f. Untuk meningkatkan kegairahan
berusaha.
Bagi penerima Pembiayaan tentu akan
dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang
modalnya pas-pasan.
g. Untuk meningkatkan pemerataan
pendapatan.
Semakin banyak Pembiayaan yang
disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan.
h. Untuk meningkatkan hubungan
internasional.
Dalam hal pinjaman internasional
akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima pembiayaan dengan
si pemberi Pembiayaan.
K. Produk Jasa
Di samping produk pembiayaan, BMT
syariah juga mempunyai produk-produk jasa atau pelayanan. Produk ini juga
merupakan penerapan dari akad-akad syariah. Produk jasa yang lazim diterapkan
BMT syariah diantaranya adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003) :
a) Wakalah
Wakalah berarti pelimpahan kekuasan
dari satu pihak ke pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan (Himpunan
Fatwa DSN-MUI, 2003 : 66). Prinsip perwakilan diterapkan dalam BMT syariah
dimana BMT bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi wakil
(muwakil).(M. Syafi’i Antonio, 1999:252).
Prinsip ini diterapkan untuk
pengiriman uang atau transfer, penagihan (collection/inkasso), dan letter of
credit (L/C). Sebagai imbalan, BMT mengenakan fee atau biaya atas jasanya
terhadap nasabah.
b) Kafalah
Kafalah berarti mengalihkan tanggung
jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin (M. Syafi’i Antonio, 1999:231).
Dalam pengertian lain, kafalah
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Prinsip penjaminan yang diterapkan
oleh BMT syariah di mana BMT bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah
sebagai pihak yang dijamin. Seperti halnya dalam wakalah, untuk jasa al kafalah
BMT syariah pun mendapat bayaran dari nasabahnya.
c) Hawalah
Hawalah adalah pengalihan hutang
dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya(M. Syafi’i
Antonio, 1999:201).
Prinsip ini diterapkan oleh BMT
syariah di mana BMT bertindak sebagai penerima pengalihan piutang dan nasabah
bertindak sebagai pengalih piutang. Untuk jasa ini BMT syariah mendapatkan upah
pengalihan dari nasabah.
Aplikasi dalam BMT untuk jasa ini
adalah factoring atau anjak piutang, post-date check, bill discounting.
d) Rahn
Rahn adalah menahan harta milik si
peminjam sebagi jaminan atas pinjama yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis (M. Syafi’i Antonio, 1999:213 ).
Dalam jasa ini pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau
gadai.
e) Qardh
Qardh adalah pinjamam yang diberikan
kepada nasabah yang memerlukan. Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang
diterima pada waktu yang telah disepakati bersama (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003
: 111).
Penerapannya produk ini adalah :
1. Sebagai produk pelengkap kepada
nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana
talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan
mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkannya itu
2. Sebagai fasilitas nasabah yang
memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya
tersimpan dalam bentuk deposito.
3. Sebagai produk untuk menyumbang
usaha sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini
telah dikenal suatu produk khusus yaitu qardhu hasan.
f) Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran
antara emas dan perak atau pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing
dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.
Teori Non-Performing Finance
1. Pengertian Non-Performing Finance
Non-Performing Finance atau
Pembiayaan macet secara umum adalah Pembiayaan yang tidak lancar atau
Pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan,
misalnya persyaratan mengenai pengembalian pokok pinjaman, peningkatan margin
deposit, pengikatan dan peningkatan agunan dan sebagainya. Dalam pengertian
khusus atau menurut BMT, BMT yang konservatif melihat Pembiayaan atau pinjamanan
yang diberikannya sebagai aset yang berisiko (risk asset) dan karenanya BMT
harus mengelola risiko yang melekat pada proses pemberian pinjaman. BMT semacam
ini mengganggap bahwa laporan keuangan yang seharusnya dihasilkan oleh debitur
untuk disampaikan kepada BMTnya, sebagai salah satu pengelola berisiko. Sarana
untuk risk management ini tidak ada, maka Pembiayaannya menjadi bermasalah.
Pendirian BMT
Pengajuan permohonan pengesahan akta
pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
- Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota.
- Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi jasa Keuangan Syariah primer sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Setoran sebagaimana dmaksud pada huruf b dilakukan dalam bentuk deposito pada bank syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi;
- Rencana kerja sekukrang-kurangnya 1 (satu) tahun, yang menjelaskan antara lain :
- Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing prosuk simpanan maupun pembiayaan, dan telah dimintakan fatwa atau rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
- Rencana penghimpunana modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, hibah maupun cadangan;
- Rencana modal pebiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan untuk pemilik dana dan koperasi;
- Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
- Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola dangan melampirkan :
- Surat Keterangan Pengalaman pernah mengikuti pelatihan dan atau magang/kerja di Lembaga Keuangan Syariah;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak yang berwajib yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana;
- Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatu.
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan opembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah, meliputi :
- Blanko permohonan menjadi anggota;
- Blanko permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
- Buku daftar anggota;
- Buku daftar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota;
- Blanko Tabungan dan atau Simpanan Berjangka;
- Blanko administrasi Pembiayaan/Tagihan (Piutang) yang diberikan;
- Blanko administrasi hutang yang diterima;
- Blanko administrasi modal sendiri;
- formulir akad Pembiayaan dan Piutang Jual Beli.
- Daftar Sarana Kerja yang memuat catatan daftar :
- Kantor, meja dan kursi;
- Komputer dan alat hitung;
- Tempat menyimpan uang atau brankas;
- Tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan.
Pengesahan atas permohonan pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah diatur sesuai dengan lokasi dan jangkauan
keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan :
- Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri c.q Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
- permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
- permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota setempat dan selanjutnya Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
- jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
- bagi instansi yang memberikan pengesahan akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data registrasi koperasi di wilayah masing-masing;
- pejabat mencatat pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,dan c ke dalam Buku Daftar Umum Koperasi;
- tembusan surat keputusan pengesahan akta pendirian yang dikeluarkan oleh instansi tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Propinsi/DI yang membawahi koperasi, dikirimkan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam Berita Negara RI;
- pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c berlaku sebagai ijin usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Peranan BMT di Indonesia
Alhamdulillah, puji syukur kepada
Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat yang tak terhitung. Shalawat serta
salam semoga tetap tercurah kepada Rasul akhirMu, Muhammad SAW, serta kepada
keluarga beliau, sahabat, dan orang yang berjalan dalam ajaran beliau.
Resensi buku ini saya buat untuk
menunaikan tugas mata kuliah kewarganegaraan. Dan alasan saya memilih
buku ini ( Tata cara pendirian BMT, red ) karena saya begitu tertarik terhadap
BMT sebagai fungsinya yang unik, yaitu sebagai tempat menyimpan harta dan
menyalurkannya untuk usaha mikro. Fungsi unik ini sebenarnya juga mirip dengan
fungsi dari bank konvensional yang telah terlebih dahulu berkembang di
Indonesia. Namun terdapat perbedaan yang mencolok dari kedua lembaga keungan
tersebut. Bank konvensional adalah tempat untuk menabung dan menyalurkan harta
yang didapat dari masyarakat kepada pengusaha – pengusaha yang relative besar (
nilai peminjaman lebih dari Rp. 5.000.000,- ), dan juga menetapkan dengan bunga
sebagai ‘imbalan’ untuk peminjaman tersebut tanpa mempedulikan pengusaha
tersebut mendapatkan laba atau rugi dari usahanya.
Sedangkan BMT, menghimpun harta dari
anggotanya dan menyalurkan kepada para anggot atau kepada pengusaha – pengusaha
yang relative lebih kecil ( nilai peminjaman Rp. 100.000 – Rp. 5.000.000,- )
dan mendapatkan penghasilan dari pengusaha atau peminjam dengan cara bagi hasil
yang sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Dengan pengertian diatas, maka kita
dapat mengambil kesimpulan bahwa BMT adalah solusi yang sangat tepat untuk
mengatasi permasalahan keuangan yang dialami oleh kebanyakan pengusaha –
pengusaha kecil di Indonesia. Adanya BMT adalah angin segar yang datang kepada
para pengusaha mikro untuk mendapatkan modal dengan mudah dan lunak. Selain
itu, adanya BMT bisa digunakan sebagai benteng yang kokoh untuk perekonomian
Indonesia. Mengingat hampir 98% dari perusahaan di Indonesia adalah perusahaan
menengah atau mikro.
Tapi bukan mudah untuk
mengembangbiakkan BMT di Indonesia. Masyarakat kebanyakan malah menyanksikan
kredibelitas BMT sebagai lembaga pendanaan yang kompeten di bidang ini. Selain
itu, jumlah BMT yang masih bisa dihitung dengan jari semakin membuat BMT
seperti jarum di tumpukan jerami lembaga pendanaan yang berbasis bunga. Padahal
dalam agama Islam sudah jelas bahwa riba adalah haram hukumnya. Sedangkan bunga
adalah bentuk lain dari riba, yaitu riba jahiliyah.
Dengan cita – cita untuk memudahkan
masyarakat dalam mencari informasi yang akurat tentang BMT, sejarah pendirian
BMT, bagaimana mendirikannya dan bagaimana bentuk pendanaannya, maka dibuatlah
buku ini sebagai resensi yang bisa digunakan oleh para mujahid ekonomi islam di
masyarakat. Buku yang cukup baik menurut dihadapi oleh saya dalam hal isi, dan
langkah – langkah yang konkrit dalam pembentukan BMT.
Tentu dengan adanya buku ini bukan
lantas membuat mudah perjuangan untuk membumikan Ekonomi Islam. Jika kita
hubungkan BMT dengan Ekonomi Islam, maka sebenarnya BMT adalah produk dari
system Ekonomi Islam itu sendiri. Dari fakta ini, membuktikan bahwa system
ekonomi Islam mempunyai banyak solusi untuk perbaikan ekonomi dalam suatu
Negara.
Jadi keismpulannya, BMT adalah
solusi yang sangat tepat untuk menghadapi masalah pendanaan yang sering
dihadapi oleh Pengusaha UMKM di Indonesia. Dan dengan diatasinya pendanaan yang
dialami oleh UMKM maka ekonomi Indonesia akan tahan terhadap ancaman krisis
ekonomi dunia. Mengingat. 98% dari perusahaan yang ada di Indonesia adalah
UMKM.
0 Komentar untuk "Pengertian BMT & Sejarah BMT"