BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan
dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi
terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya
perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan
tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar
kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis
karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi
Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh
tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana
manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar
setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati
antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi
Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan
bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak
tertentu.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
2.
Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
3.
Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara
Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.
- Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
- Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya
mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga
bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya
memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila
berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada
hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif.
Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
2.1.1
Pengertian Pancasila
Ideologi
berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang
artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di
kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian
ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara
fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi
yang pragmatis.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan
atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di
kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
2.1.2
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi
kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem
pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya
berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan
dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan
dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional
cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori,
melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi
tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan
tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai
kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi.
Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan
nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi
tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti
mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori ,
yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup
tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh
masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat
otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti
menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari
arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat
inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan
sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka,
sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa)
dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan
kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang
ada.
A.
Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi
terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan kekayaan rohani,
moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
- Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.1.3
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila
merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila
bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan
aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya
lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan
masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi
rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
2.1.4
Ideologi Partikular dan ideologi Komprehensif
Dari
segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori ideologi yaitu
ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.
- Ideologi Partikular
Didefinisikan
sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait
erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
- Ideologi Komprehensif
Didefinisikan
sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan
sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk
melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari
kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi
diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak
berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari
nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan
berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
2.2
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai
ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang
berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara
paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau
pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi
itu.
Kekuatan
ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu,
yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
- Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
- Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila
memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai
ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. - Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila
jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang
mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi
maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila
itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan,
kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang
merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan
personal-personal di dalamnya.
Menata
sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka
Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh
masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari
pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila
merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan
berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius
monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan
Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan
para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka
yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun
nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus
menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
- Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
- Lebih memasyarakatkan pancasila.
- Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
- Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.
2.3
Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai
Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran,
atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat
obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat
universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif, maksudnya :
- Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
- Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu terlekat pada ba
ngsa
Indonesia sendiri karena:
1.
Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2.
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara
komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian
dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu
tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang
dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu
mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang
bersifat majemuk.
Pancasila
berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara
adalah Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk, mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta
membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter
bangsa berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau
kenyataan. Estetis, estis maupun religius.
SOAL !
1. Pentingkah rumusan definitif pancasila? mengapa?
2. Pentingkah pancasila sebagai ideologi negara? mengapa?
JAWABAN !
1. Penting, karena itu termasuk pokok ideologi pancasila yang berfungsi :
- Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan
dan kesatuan
- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
- Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa
- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan
cita-cita yang terkandung dalam Pancasila
Yang dimaksut Rumusan definitif pancasila tersebut adalah rumusan
naskah pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Penting, karena pancasila mempunyai ideologi tertutub dan terbuka bagi
negara:
Ideologi Tertutup
- Bersifat mutlak
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
- Ideologi di paksakan kepada masyarakat
- Bersifat totaliter
- Pluralism pandangan dan kebudayaan di adakan, HAM tidak di
hormati
- Isi ideologi kongret dan operasional yang keras, mutlak, dan total
Ideologi Terbuka
- Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
- Tidak diciptakan oleh Negara, tetapi di temukan dalam masyarakat
sendiri
- Isinya tidak langsung operasional
- Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat
- Menghargai pluralitas
1. Pentingkah rumusan definitif pancasila? mengapa?
2. Pentingkah pancasila sebagai ideologi negara? mengapa?
JAWABAN !
1. Penting, karena itu termasuk pokok ideologi pancasila yang berfungsi :
- Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan
dan kesatuan
- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
- Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa
- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan
cita-cita yang terkandung dalam Pancasila
Yang dimaksut Rumusan definitif pancasila tersebut adalah rumusan
naskah pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Penting, karena pancasila mempunyai ideologi tertutub dan terbuka bagi
negara:
Ideologi Tertutup
- Bersifat mutlak
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
- Ideologi di paksakan kepada masyarakat
- Bersifat totaliter
- Pluralism pandangan dan kebudayaan di adakan, HAM tidak di
hormati
- Isi ideologi kongret dan operasional yang keras, mutlak, dan total
Ideologi Terbuka
- Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
- Tidak diciptakan oleh Negara, tetapi di temukan dalam masyarakat
sendiri
- Isinya tidak langsung operasional
- Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat
- Menghargai pluralitas
1. Pemahaman tentang idiologi menurut para ahli :
a. Nicollo Machiavelli dalam
bukunya berjudul IL Principle idiologi berkenaan dengan siasat
politik praktis, yang tampak antara lain :
(1). Orang cenderung menafsirkan idiologi berdasarkan
kepentingannya.
(2). Agama sering diatasnamakan dalam penafsiran idiologi.
(3). Tipu daya sering dilakukan untuk mempertahankan
kekuasaan.
Jadi menurut Nicollo Machiavelli, Idiologi adalah pengetahuan mengenai
cara mendapatkan, menyembunyikan dan mempertahankan kekuasaan dengan
memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b. Antoine Destut de Tracy dalam bukunya berjudul Les Elements de L’
Ideologie, menyatakan idiologi adalah ilmu tentang ide-ide atau ilmu
tentang gagasan-gagasan yang sehat yaitu gagasan yang sesuai dengan
realita-realita masyarakat dan sejalan dengan akal budi.
c. Karl Marx, idiologi adalah kesadaran palsu, sebab idiologi
adalah hasil pikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.
d. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan
pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan
mengajarkan apa itu dunia.
2. Dua kutub idiologi :
Kutub positif apabila suatu idiologi
bisa menjadi sesuatu yang baik manakala idiologi mampu menjadi pedoman hidup
menuju kehidupan atau kesejahteraan manusia, dan kutub negatif sebuah idiologi
menjadi sesuatu yang tidak baik manakala idiologi itu dijadikan alat untuk
menyembunyikan kepentingan penguasa. Dalam hal ini idiologi hanya sebagai
kesadaran palsu.
3. Pengertian idiologi secara luas dan sempit :
Dalam arti luas, idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun
bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun
umum. Sedangkan dalam arti sempit, idiologi menunjuk pada pedoman baik
dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang
tertentu.
Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam
masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :
(1). Dimensi Realita yaitu
kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana
ial lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.
(2). Dimensi Idealisme yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan
harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah
melalui pembangunan.
(3). Dimensi Fleksibelitas yaitu kemampuan suatu idiologi dalam mempengaruhi
sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan
tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.
Catatan :
Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah
gagasan fundamental mengenai hidup bernegara. Oleh karena itu Pancasila
sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara
milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.
4. Sejarah Perumusan Pancasila :
1. BPUPKI ( Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai ) atau Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bersidang 2 kali :
a. Sidang pertama tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945,
membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
Rumusan Mr. Muhammad Yamin, sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rumusan Ir. Sukarno, sbb:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Piagam Jakarta sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan :
Sila pertama Piagam Jakarta ini tidak mencerminkan realita kemajemukan agama
yang di peluk oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberatan disampaikan oleh
mereka yang diluar islam sehingga demi persatuan dan kesatuan bangsa maka
rumusannya diubah menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diberi nama
Pancasila sehingga ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia.
b. Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia
yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yang didalamnya
tercantum rumusan
Definitif Pancasila.
2. Batang tubuh yang terdiri dari :
16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan
pasal demi pasal.
6. Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1. Mempersatukan bangsa
2. Mengarahkan bangsa menuju
cita-citanya.
3. Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa.
4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai
keadaan
bangsa.
7. Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
Pancasila memenuhi syarat sebagai
idiologi terbuka, sebab :
1. Memiliki nilai dasar yang
bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan
pembe-
berian
negara.
2. Memiliki nilai instrumental
untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan,
Ketetapan MPR, DPR, dll
3. Memiliki nilai praksis yang
merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
8. Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya
ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di
masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan
masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya,
dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi
tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
9. Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak
dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita
masyarakat itu.
Ciri-cirinya :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari
hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap
generasi boleh menafsirkan
nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat
diterima oleh
berbagai latar belakang agama atau
budaya.
10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :
Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan tarap hidup
masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Paradigma adalah anggapan-anggapan
dasar, acuan atau keyakinan, pedoman untuk melihat dan menyelesaikan persoalan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti pancasila berisi anggapan
dasar, keyaklinan acuan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
serta pemamfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.
Dalam pembangunan terdapat tiga proses yang terjadi Yaitu
:
1. Emansipasi Bangsa
: Usaha angsa utnuk melepaskan diri ketergantungan pada bangsa lain agar dapat
berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.
2. Modernisasi
: upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.
3. Humanisasi
: pembangunan itu untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya Yaitu manusia
yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan trampil, berbudi pekerti yang luhur,
sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkungan, bertanggung
jawab serta mampu membangun dirinya dalam rangka membangun bangsanya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan maka hasil maupun pelaksanaan
pembangunan itu tidak boleh bersifat pragmatis yaitu hanya mementingkan
kebutuhan manusia tetapi mengabaikan pertimbangan etis. Juga pembangunan itu
tidak boleh bersifat idiologis artinya mengarah kepada praktek idiologi
tertentu. Pemangunan itu harus melayani manusia nyata.
Untuk mencapai pembangunan seperti diatas harus melalui 3 syarat
:
1. Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan
manusia nyata tetapi harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
2. Pembanguan harus dilaksanakan dengan demokratis artinya melibatkan
masyarakat sebagai tujuan dari pemangunan
itu untuk mengmbil keputusan
apa yang menjadi kebutuhannya.
3. Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan
sosilal, supaya tidak
terjadi kemiskinan struktural
yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata
karena kemalasan individu tetapi karena
struktur sosial yang tidak adil.
11. Sikap positif terhadap Pancasila sebagai idiologi
terbuka :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME
menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan Terhadap satu Tuhan),
memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll
b. Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab : Menghormati harkat dan martabat sesame manusia
didunia.dll
c. Sila Persatuan Indonesia : menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism,
mengitamakan kepentingan bangsa dan negara.dll
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan musyawarah
untuk mefakat dalam menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll
e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sederhana, hemat orientasi pada masa depan, menghargai
hasil karya, menabung, dll
12. Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila
sebagai idiologi terbuka adalah :
1. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen
masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila
sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi
tertutup, relevansinya akan hilang.
2. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka
tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau
kepentingan
penafsir.
0 Komentar untuk "MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA"