Hadhy Ghathan

Menyajikan berberapa artikel yang di butuhkan bagi siswa

Blog Archive

Powered by Blogger.

Labels

Popular Posts

Gallery

Follow us on FaceBook

About

Popular Posts

PENGAPLIKASIAN AKAD WADIAH ( TITIPAN )PADA KJKS BMT AMANAH BAKALAN KRAPYAK KALIWUNGU KUDUS



BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat dari waktu ke waktu semakin berkembang pesat sebagai suatu dampak dari era keterbukaan (globalisasi) yang cenderung mengabaikan batas-batas geografis. Seiring dengan hal tersebut diikuti pula oleh perkembangan aspek-aspek kehidupan masyarakat itu sendiri. Seperti perkembangan bidang sosial, budaya, dan ekonomi.             Lembaga keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi masyarakat. Dimana didalamnya terjadi suatu  penghimpunan dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut kembali disalurkan kemasyarakat untuk berbagai macam kebutuhan, misalnya untuk keperluan investasi maupun pembiayaan. Seperti yang kita tahu bahwa lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.. Lembaga keuangan konvensional dapat diartikan sebagai suatu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip konvensional atau prinsip pada umumnya yang telah lama dianut masyarakat dunia.
 Lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah di Indonesia keberadaannya telah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun tahun 1992 tentang perbankan.Perbankan syariah tersebut mempunyai beberapa produk dalam kegiatannya diantaranya adalah wadi’ah(titipan).                                 
wadi’ah artinya memanfaatkan sesuatu ditempat yang bukan pada pemiliknya untuk dipelihara (dalam bahasa Indonesia disebut titipan).   Kendatipun perbankan syariah melalui program-programnya telah mensosialisasikan produk syariah ke masyarakat, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami beberapa produk syariah, padahal apabila dikaji tentang manfaatnya, semua produk syariah tentunya mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam kehidupan ekonomi umat. Sebagai salah satu produk syariah adalah Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dimana bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah.
Dalam perkembangannya produk wadi’ah terasa kurang populer dikalangan masyarakat. Hanya sebagian masyarakat mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan wadi’ah, bagaimana prosedur untuk menikmati produk wadiah dilingkungan perbankan syariah serta bagaimana bentuk dan isi perjanjian wadi’ah. Sehingga perlu dilakukan pengenalan lebih lanjut kepada masyarakat akan produk-produk perbankan syariah dalam rangka perbaikan ekonomi serta kemaslahatan umat. 
Seiring dengan perkembangan zaman BMT sekarang  menjadi  lembaga  keuangan  yang sangat dibutuhkan  oleh  masyarakat luas untuk membantu kebutuhan mereka. Penduduk Indonesia sebagian besar merupakan golongan ekonomi menengah ke bawah. Baitul Maal Wat Tamwil atau lebih dikenal BMT merupakan lembaga keuangan  non  bank. Sebuah lembaga keuangan islam yang hadir dalam perekonomian yang diterapkan di negeri ini, kini hadir dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas dari riba yaitu “BMT Amanah” termasuk salah  satunya. BMT Amanah merupakan lembaga keuangan mikro yang berbasis syari’ah.  BMT Amanah menawarkan berbagai macam produk untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan masyarakat, antara lain menghimpun dana dan menyalurkan dana. BMT Amanah dalam meningkatkan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan menghimpun sumber  dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank atau BMT yang penarikannya dapat dilakukan menurut  syarat-syarat tertentu. 
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memilih judul :
PELAKSANAAN AKAD WADI’AH PADA TAHAPAN DANA MANDIRI  DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
( Studi di BMT AMANAH Bakalan Krapyak , Kudus )

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana mekanisme pelaksanaan akad wadiah pada BMT Amanah ?
2.      Bagaimana prosedur operasional produk Tahapan Dana Mandiri pada BMT Amanah ?
3.      Apa keuntungan yang diperoleh dari produk Tahapan Dana Mandiri bagi nasabah dan bagi pihak BMT Amanah ?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Peneliatian
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur akad Wadi’ah yang terdapat dalam BMT Amanah serta apa saja kendala serta prinsip prinsip yang di alami BMT Amanah dalam peksanaan akad wadiah bagi masyarakat yang belum memahami tentang apa itu akad wadiah .
2.      Manfaat Penelitian 
a)      Manfaat teoritis 
            Memberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoritis bagi perkembangan ilmu akuntansi syariah pada umumnya khususnya bidang hukum syariah serta menambah literatur  atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melaksanakan kajian dan penelitian selanjutnya. 
b)      Manfaat Praktis 
1)      Memberikan saran dan masukan pada lembaga yang bersangkutan  dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perekonomian yang berbasis syariah.
2)      Meningkatkan pengetahuan penulis tentang masalah-masalah yang terkait dengan penelitian ini dan diharapkan akan berguna bagi pihak-pihak yang berminat terhadap masalah yang sama.

D. Metodologi Penelitian
            Penelitian adalah sebagai usaha untuk mengemukakan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan yang dilakukan secara metodologis dan sistematis. Metodologis berarti dengan menggunakan metode-metode yang bersifat ilmiah, Sedangkan sistematis berarti sesuai dengan pedoman atau aturan penelitian yang berlaku untuk suatu karya ilmiah. Adapun ilmu yang memperbincangkan metode-metode  ilmiah dalam menggali kebenaran   pengetahuan disebut metodologi penelitian.Metode penelitian yang disajikan penulis adalah sebagai berikut : 
1.      Objek Penelitian 
Pelaksanaan akad wadi’ah di lembaga keuangan syariah (Studi di BMT Amanah Bakaan Krapyak , Kudus ) 
2.      Jenis Penelitian 
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian  hukum yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian deskriptif bertujuan  mendeskripsikan atau menggambarkan tentang suatu peristiwa yang lebih luas dan umum. Sehingga dalam penelitian ini penulis mencoba  menggambarkan dan menjelaskan tentang Pelaksanaan akad wadi’ah di lembaga keuangan syariah yaitu khususnya di BMT Amanah Bakalan Krapyak Kabupaten Kudus.
3.      Metode Pendekatan 
            Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Peneliti selain mempelajari beberapa dasar hukum Alqur’an Hadist dan buku-buku yang merupakan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, juga melakukan penelitian lapangan dalam rangka mengolah dan menganalisis data  yang dikemukakan sebagai pembahasan.
4.      Sumber data 
a.       Data primer 
Yaitu data asli yang diperoleh peneliti dari tangan awal, dari sumber asalnya yang pertama  yang belum diolah dan diuraikan orang lain yang diperoleh dari keterangan dan penjelasan pihak-pihak di obyek penelitian yaitu manajer pada BMT Amanah Bakalan Krapyak Kudus
5.      Metode atau Teknik Pengumpulan Data
a.       Studi lapangan (Field Research) 
Yakni penelitian yang dilakukan secara langsung dengan obyek yang diteliti untuk memperoleh data yang konkrit guna keperluan mendapatkan data yang relevan dengan permasalahan. Dalam studi lapangan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman. 





BAB II
PENERAPAN AKAD PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

2.1   Analisis Penerapan Akad Wadi’ah Dalam Produk Tahapan Dana Mandiri pada BMT Amanah.
Penerapan dalam Produk  Tahapan Dana Mandiri  bahwa BMT Amanah  ini menerapkan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah. Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang  yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut. Pihak BMT Amanah  dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana, BMT Amanah dapat menggunakan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Dalam hal ini merupakan contoh Akad Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan dalam Produk Tahapan Dana Mandiri. Tahapan Dana Mandiri merupakan salah satu produk yang simpanannya sama seperti dengan Deposito selama dua tahun yang yang tiap bulannya wajib menyetor tabungan Rp 250.000,-. Setiap tahunnya akan mendapatkan bonus Rp 200.000 dan juga mendapatkan undian hadiah berupa: Sepeda Motor Honda Supra X 125, Televisi 21”, Lemari Es, Mesin Cuci, Uang Tunai,Perlengkapan Rumah Tangga, dan banyak doorprize lainnya.
Penerapan  Wadi’ah yad-dhamanah dapat digambarkan dalam skema sebagai
Berikut:



Keterangan : Dengan konsep al Wadi’ah yad dhomanah, pihak yang menerima titipan  boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan BMT Amanah  dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana. BMT Amanah  dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Dalam konsep Tahapan Dana Mandiri ini Nasabah setelah melakukan penyetoran akan mendapatkan selembar kupon untuk diisi data nasabah guna dimasukkan ke kotak undian Tahapan Dana Mandiri. Ketika diakdakan pengundian maka nasabah diwajibkan menghadiri pengundian tersebut guna untuk mendapatkan hadiah. Jika nasabah terjadi  kemacetan menyetor maka nasabah wajib mencarikan pengganti sebagai penyetor  Tahapan Dana Mandiri itu.







BAB III
PEMBAHASAN

1.      Mekanisme Penerapan Akad Wadiah pada BMT Amanah
3.1  Pengertian Penerapan
            Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, pengertian penerapan dapat diartikan sebagai praktek atau pelaksanaan nyata atas dasar teori yang ada sedangkan menurut pendapat lain, Penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya.
Jadi, Penerapan adalah mempraktekkan, memasangkan.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Adapun unsur-unsur penerapan meliputi :
1.      Adanya program yang dilaksanakan 
2.      Adanya kelompok target, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan menerima manfaat dari program tersebut.
3.      Adanya pelaksanaan, baik organisasi atau perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelaksanaan maupun pengawasan dari proses penerapan tersebut.


3.2  Konsep Akad
Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syari’ah.Dalam istilah Fiqih secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah, dan gadai.
 Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
Rukun dalam akad ada tiga, yaitu:
1.      Pelaku akad
2.      Objek akad
3.      Sighat atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan  qabul.
Dengan demikian ijab – qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan Syara’. Oleh karena itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridaan dan syari’at Islam.

3.3  Dasar Hukum
Wadi’ah dalam bahasa fiqh adalah titipan, atau memberikan  harta untuk dijaganya.Sedangkan secara istilah Wadi’ah  berarti menitipkan sesuatu benda kepada orang lain agar dapat dijaganyaatau dipeliharanya.  Wadi’ah dalam perbankan Syari’ah di bagi menjadi dua, yaitu:                                                                                                                                                                   
a.       Wadi’ah Yad Amanah
Yang dimaksud dengan  wadi’ah yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang atau benda yang dititipkan. Sehingga Bank yang dititipi hanya berfungsi sebagai penjaga barang, tanpa memanfaatkannya. Sebagai konsekwansinya, yang menerima titipan dapat saja mensyaratkan adanya biaya penitipan.
b.      Wadi’ah Yad Dhamanah 
Yang dimaksud wadi’ah yad dhamanah yaitu penitipan barang atau uang, dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan barang titipan tersebut. Dalam hal pemanfaatan barang titipan, penerima titipan dapat saja memperoleh manfaat atau hasilnya.Wadi’ah yad dhomanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan pihak lembaga keuangan syariah dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana.Dengan menggunakan konsep  Al-Wadi’ah Yad dhomanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.

3.4  Fatwa DSN (MUI)
Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap perkembangaan Bank Syari’ah sangat penting dan strategis. Mengingat fungsi MUI yang luas tersebut, maka untuk mengurusi masalah keuangan syari’ah dibentuklah Dewan Syari’ah Nasionl (DSN). Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syari’ah.
FATWA TENTANG TABUNGAN
1.      Tabungan ada dua jenis: 
1)      Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah,  yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 
2)       Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah Tabungan Wadiah (Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000)
1)      Bersifat simpanan.
2)      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3)      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

3.5  Rukun, Syarat Wadi’ah 
1.      Orang yang berakad
Orang yang berakad adalah  muwaddi  sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustauda sebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan). Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
1)      Baligh
Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila:
a.       Mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
b.      Telah mencapai usia 15 tahun ke atas (bagi laki-laki)
c.       Telah mencapai usia 9 tahun ke atas (bagi perempuan)
2)      Berakal
 Pengertian Berakal adalah orang yang bisa membedakan mana yang baik dan tidak. jadi anak balita tidak di wajibkan karena belum bisa membedakan mana itu makanan atau mainanan serta orang yang gila. 
3)      Kemauan sendiri, tidak dipaksa Kemauan merupakan sesuatu dari apa yang dimaui, keinginan, kehendak, yang semuanya itu mempunyai tujuan tertentu yang diharapkan dan tidak dipaksa oleh seseorang.
2.      Barang titipan
Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
3.      Sighat (akad)
Shighat akad adalah sesuatu yang didasarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukkan atas apa yang ada di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad.Hal itu dapat diketahui dengan ucapan perbuatan, isyarat, dan tulisan, sighat itu bisa diartikan ijab qabul.Syarat sighat yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang diberi titipan (mustauda).

3.6  Prosedur Operasional Produk Tahapan Dana Mandiri di BMT Amanah
Sebelum memasuki prosedur pengelolaan titipan dana pembukaan dan penutupan  rekening Tahapan Dana Mandiri maka terlebih dulu akan sedikit mengulas lagi tentang Tahapan Dana Mandiri. Tahapan Dana Mandiri adalah salah satu produk yang berada di BMT Amanah yang banyak diminati oleh nasabah yang ingin menabung dengan prinsip setara Deposito. Dimana  Tahapan Dana Mandiri ini merupakan tabungan wajib berhadiah yang setiap bulannya wajib setor Rp.250.000,- dalam jangka waktu dua tahun, yang mana setiap tahunnya akan mendapatkan bonus Rp.200.000,- dari pihak BMT Amanah, setiap melakukan penyetoran nasabah akan mendapatkan kupon berhadiah yang diundi setiap tanggal jatuh tempo dua tahun. Hadiah tersebut berupa Sepeda Motor Honda Supra X 125, Televisi 21”, Lemari Es, Mesin Cuci, Uang Tunai, Perlengkapan Rumah Tangga,  dan banyak doorprize lainnya.
Dalam hal ini merupakan salah satu alasan mengapa banyak nasabah yang tertarik akan Tahapan Dana Mandiri dari pada Simpanan Berjangka yang prinsipnya sama-sama mirip Deposito. Tahapan DanaMandiri  lebih banyak diminati oleh nasbah dari pada Simpanan Berjangka. Mengapa Tahapan Dana Mandiri  ini banyak diminati karena salah satunya merupakan suatu Tahapan yang banyak sekali keuntungannya, diantaranya Tahapan ini sama setaranya dengan deposito dua tahun, yang mana Tahapan Dana Mandiri ini lebih bisa di jangkau oleh nasabah dengan wajib menyetorkan setiap bulannya kepada pihak BMT Amanah , untuk itu memang Tahapan Dana  Mandiri ini sepenuhnya pantas diminati oleh khalayak luas.

3.6.1        Pembukaan Rekening Tahapan Dana Mandiri
Pembukaan rekening  Tahapan Dana Mandiri biasanya dimulai dengan wawancara antara calon penabung dengan pihak BMT Amanah salah satunya karyawan yang ada di Front Office (orang atau sekelompok orang yang berurusan langsung dengan customer terkait dengan jasa yang ditawarkan) nanti akan dijelaskan mengenai halaman-halaman yang berhubungan dengan Tahapan Dana Mandiri  di BMT Amanah .
Apabila seseorang atau suatu institusi mengajukan permohonan untuk membuka rekening tahapan, maka BMT Amanah perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini yang setiap bulannya wajib menyetor Rp.250.000,-berlangsung selama dua tahun.  Adapun teknik yang digunakan oleh pihak KJKS-BMT Giri Muria supaya  mengetahui bahwa nasabah benar-benar ingin ikut Tahapan Dana Mandiri ini adalah sebagai berikut:
1.      Datang Langsung Ke Kantor
Dengan nasabah datang langsung ke BMT Amanah, hal ini cukup bisa meyakinkan pihak BMT Amanah bahwa nasabah benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini. 
2.      Membawa Persyaratan
Hal ini cukup bisa meyakinkan pihak KJKS-BMT Giri Muria bahwa nasabah benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini.
3.      Antusias Yang Tinggi
Antusias disini dengan cara memberikan pertanyaan ketika ingin membuka program ini, supaya pihak BMT Amanah bisa  yakin akan jawaban dari nasabah tersebut bahwa nasabah benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini.
4.      Memberikan Form Tentang Penghasilan Perbulan
Cara ini dilakukan supaya pihak BMT Amanah mengEtahui berapa penghasilan setiap bulannya supaya ketika menyetor tidak terjadi kemacetan. Apabila gaji tersebut mencukupi untuk mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini maka pihak BMT Amanah bisa yakin kepada nasabah bahwa nasabah benar-benar ingin mengikuti program ini.
5.      Menanyakan Investasi
Hal ini juga mendukung supaya pihak BMT Amanah yakin bahwa nasabah benar-benar ingin ikut Tahapan Dana Mandiri ini, ketika nasabah sudah melakukan investasi atau menabung maka pihak  BMT Amanah pun yakin bahwa nasabah ini benar-benar ingin ikut Tahapan Dana Mandiri ini
Dalam tahap ini calon nasabah perlu melakukan permohonan pembukaan rekening.Nasabah menyerahkan persyaratan yang sudahditentukan oleh BMT Amanah. Untuk membuka rekening Tahapan Dana Mandiri harus memakai aplikasi yang telah ditetapkan yaitu :
a.       Aplikasi pembukaan rekening Tahapan Dana Mandiri
b.      Akad pembukaan Tahapan Dana Mandiri
c.       Kartu identitas nasabah.

3.6.2        Penyetoran Tahapan Dana Mandiri
Penyetoran  Tahapan Dana Mandiri, seorang nasabah bisa melakukan setoran tabungan dengan datang langsung ke BMT Amanah ataupun dengan cara pick up service (jasa yang diberikan BMT Amanah  kepada Nasabah berupa layanan pengambilan/penjemputan uang tunai ke lokasi Nasabah untuk disetorkan dan dibukukan pada rekening Nasabah di BMT Amanah), marketing datang langsung ke rumah nasabah  yang akan menyetor tersebut. penyetoran tahapan dapat dilaksanakan dengan cara setoran tunai, dan pemindah atau pembukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus di lengkapi dengan slip setoran.


3.6.3        Penarikan Tahapan Dana Mandiri
Penarikan  Tahapan Dana Mandiri ini dilaksanakan dengan melalui bantuan input komputer. Penarikan  Tahapan Dana Mandiri ini hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun dan setelahdilaksanakannya pengundian hadiah dari BMT Amanah yang mana diundi setiap 2 tahun sekali.

3.7  Keuntungan Tahapan Dana Mandiri
1.      Keuntungan bagi nasabah:
a)      Aman karena dijamin oleh Dinas Koperasi Asusiasi Persatuan BMT Seluruh Indonesia.
b)      Bebas biaya administrasi bulanan
c)       Bagi hasil sesuai prinsip syari’ah
d)     Layanan pick up service 
e)      Nisbah bagi hasil setara dengan deposito per 2 tahun
f)       Dapatkan hadiah undian yang diundi dua tahun sekali
Hal ini merupakan alasan mengapa banyak para nasabah yang tertarik akan Tahapan Dana Mandiri karena Tahapan Dana Mandiri banyak sekali keuntungannya.
2.      Keuntungan bagi Pihak BMT Amanah
Dana yang disimpan disalurkan kembali kepada nasabah dengan bentuk pembiayaan dengan begitu pihak BMT Amanah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari pembiayaan tersebut.







BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
Dalam penelitian ini membahas tentang mekanisme akad wadiah dan bagaimna operasionalnya terhadap produk yang ditawarkan oleh BMT Amanah Bakalan Krapyak Kudus. Dalam penerapan akad wadiah itu sendiri dapat dapat disimpulkan bahwa penerapan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Sedangkan wadiah itu sendiri berarti menitipkan sesuatu benda kepada orang lain agar dapat dijaganyaatau dipeliharanya. Dan wadiah dibagi dua yaitu yang pertama wadi’ah yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang atau benda yang dititipkan , dan yang kedua wadi’ah yad dhamanah yaitu penitipan barang atau uang, dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.
Prosedur operasional tentang produk tahapan dana yang ada pada BMT Amanah. Tahapan Dana Mandiri adalah salah satu produk yang berada di BMT Amanah yang banyak diminati oleh nasabah yang ingin menabung dengan prinsip setara Deposito. Dalam hal ini merupakan salah satu alasan mengapa banyak nasabah yang tertarik akan Tahapan Dana Mandiri dari pada Simpanan Berjangka yang prinsipnya sama-sama mirip Deposito dan banyak keuntungan yang bisa di dapatkan nasabah.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PENGAPLIKASIAN AKAD WADIAH ( TITIPAN )PADA KJKS BMT AMANAH BAKALAN KRAPYAK KALIWUNGU KUDUS"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top