BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat
dari waktu ke waktu semakin berkembang pesat sebagai suatu dampak dari era
keterbukaan (globalisasi) yang cenderung mengabaikan batas-batas geografis.
Seiring dengan hal tersebut diikuti pula oleh perkembangan aspek-aspek
kehidupan masyarakat itu sendiri. Seperti perkembangan bidang sosial, budaya,
dan ekonomi. Lembaga keuangan
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi masyarakat.
Dimana didalamnya terjadi suatu
penghimpunan dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut kembali
disalurkan kemasyarakat untuk berbagai macam kebutuhan, misalnya untuk keperluan
investasi maupun pembiayaan. Seperti yang kita tahu bahwa lembaga keuangan di
Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu lembaga keuangan
konvensional dan lembaga keuangan syariah.. Lembaga keuangan konvensional dapat
diartikan sebagai suatu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip konvensional atau prinsip pada umumnya yang telah
lama dianut masyarakat dunia.
Lembaga keuangan syariah seperti perbankan
syariah di Indonesia keberadaannya telah diatur dalam undang-undang, yaitu
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun
tahun 1992 tentang perbankan.Perbankan syariah tersebut mempunyai beberapa
produk dalam kegiatannya diantaranya adalah wadi’ah(titipan).
wadi’ah artinya memanfaatkan
sesuatu ditempat yang bukan pada pemiliknya untuk dipelihara (dalam bahasa
Indonesia disebut titipan). Kendatipun perbankan syariah melalui
program-programnya telah mensosialisasikan produk syariah ke masyarakat, namun
masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami beberapa produk syariah,
padahal apabila dikaji tentang manfaatnya, semua produk syariah tentunya mempunyai
fungsi dan perannya masing-masing dalam kehidupan ekonomi umat. Sebagai salah
satu produk syariah adalah Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dimana bank tidak
berkewajiban namun diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah.
Dalam perkembangannya produk
wadi’ah terasa kurang populer dikalangan masyarakat. Hanya sebagian masyarakat
mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan wadi’ah, bagaimana prosedur untuk
menikmati produk wadiah dilingkungan perbankan syariah serta bagaimana bentuk
dan isi perjanjian wadi’ah. Sehingga perlu dilakukan pengenalan lebih lanjut
kepada masyarakat akan produk-produk perbankan syariah dalam rangka perbaikan
ekonomi serta kemaslahatan umat.
Seiring dengan perkembangan zaman
BMT sekarang menjadi lembaga
keuangan yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat luas untuk membantu kebutuhan mereka. Penduduk Indonesia
sebagian besar merupakan golongan ekonomi menengah ke bawah. Baitul Maal Wat
Tamwil atau lebih dikenal BMT merupakan lembaga keuangan non
bank. Sebuah lembaga keuangan islam yang hadir dalam perekonomian yang
diterapkan di negeri ini, kini hadir dengan menawarkan sistem baru sistem yang
bebas dari riba yaitu “BMT Amanah” termasuk salah satunya. BMT Amanah merupakan lembaga
keuangan mikro yang berbasis syari’ah.
BMT Amanah menawarkan berbagai macam produk untuk memenuhi kebutuhan
yang diperlukan masyarakat, antara lain menghimpun dana dan menyalurkan dana.
BMT Amanah dalam meningkatkan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan
menghimpun sumber dana tabungan.
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank atau BMT yang penarikannya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, penulis memilih judul :
PELAKSANAAN
AKAD WADI’AH PADA TAHAPAN DANA MANDIRI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
(
Studi di BMT AMANAH Bakalan Krapyak , Kudus )
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
mekanisme pelaksanaan akad wadiah pada BMT Amanah ?
2. Bagaimana
prosedur operasional produk Tahapan Dana Mandiri pada BMT Amanah ?
3. Apa
keuntungan yang diperoleh dari produk Tahapan Dana Mandiri bagi nasabah dan
bagi pihak BMT Amanah ?
C.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Peneliatian
Penelitian
ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur akad Wadi’ah yang
terdapat dalam BMT Amanah serta apa saja kendala serta prinsip prinsip yang di
alami BMT Amanah dalam peksanaan akad wadiah bagi masyarakat yang belum
memahami tentang apa itu akad wadiah .
2. Manfaat
Penelitian
a) Manfaat
teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran dan
landasan teoritis bagi perkembangan ilmu akuntansi syariah pada umumnya
khususnya bidang hukum syariah serta menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat
digunakan untuk melaksanakan kajian dan penelitian selanjutnya.
b) Manfaat
Praktis
1) Memberikan
saran dan masukan pada lembaga yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perekonomian
yang berbasis syariah.
2) Meningkatkan
pengetahuan penulis tentang masalah-masalah yang terkait dengan penelitian ini
dan diharapkan akan berguna bagi pihak-pihak yang berminat terhadap masalah
yang sama.
D. Metodologi Penelitian
Penelitian adalah sebagai usaha untuk
mengemukakan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan yang
dilakukan secara metodologis dan sistematis. Metodologis berarti dengan
menggunakan metode-metode yang bersifat ilmiah, Sedangkan sistematis berarti
sesuai dengan pedoman atau aturan penelitian yang berlaku untuk suatu karya
ilmiah. Adapun ilmu yang memperbincangkan metode-metode ilmiah dalam menggali kebenaran pengetahuan disebut metodologi
penelitian.Metode penelitian yang disajikan penulis adalah sebagai berikut
:
1.
Objek
Penelitian
Pelaksanaan akad wadi’ah di lembaga keuangan syariah
(Studi di BMT Amanah Bakaan Krapyak , Kudus )
2.
Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Jenis
penelitian deskriptif bertujuan
mendeskripsikan atau menggambarkan tentang suatu peristiwa yang lebih
luas dan umum. Sehingga dalam penelitian ini penulis mencoba menggambarkan dan menjelaskan tentang
Pelaksanaan akad wadi’ah di lembaga keuangan syariah yaitu khususnya di BMT
Amanah Bakalan Krapyak Kabupaten Kudus.
3. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Peneliti selain
mempelajari beberapa dasar hukum Alqur’an Hadist dan buku-buku yang merupakan
literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, juga melakukan
penelitian lapangan dalam rangka mengolah dan menganalisis data yang dikemukakan sebagai pembahasan.
4.
Sumber
data
a. Data
primer
Yaitu data asli yang diperoleh peneliti dari tangan awal,
dari sumber asalnya yang pertama yang
belum diolah dan diuraikan orang lain yang diperoleh dari keterangan dan
penjelasan pihak-pihak di obyek penelitian yaitu manajer pada BMT Amanah
Bakalan Krapyak Kudus
5.
Metode
atau Teknik Pengumpulan Data
a. Studi
lapangan (Field Research)
Yakni
penelitian yang dilakukan secara langsung dengan obyek yang diteliti untuk
memperoleh data yang konkrit guna keperluan mendapatkan data yang relevan
dengan permasalahan. Dalam studi lapangan alat pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman.
BAB II
PENERAPAN AKAD PADA LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
2.1 Analisis
Penerapan Akad Wadi’ah Dalam Produk Tahapan Dana Mandiri pada BMT Amanah.
Penerapan dalam Produk Tahapan Dana Mandiri bahwa BMT Amanah ini menerapkan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah.
Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak
penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan
barang atau uang yang dititipkan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang
tersebut. Pihak BMT Amanah dalam hal ini
mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana, BMT Amanah dapat menggunakan
insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Dalam hal ini merupakan contoh Akad
Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan dalam Produk Tahapan Dana Mandiri. Tahapan
Dana Mandiri merupakan salah satu produk yang simpanannya sama seperti dengan
Deposito selama dua tahun yang yang tiap bulannya wajib menyetor tabungan Rp
250.000,-. Setiap tahunnya akan mendapatkan bonus Rp 200.000 dan juga
mendapatkan undian hadiah berupa: Sepeda Motor Honda Supra X 125, Televisi 21”,
Lemari Es, Mesin Cuci, Uang Tunai,Perlengkapan Rumah Tangga, dan banyak
doorprize lainnya.
Penerapan Wadi’ah yad-dhamanah dapat digambarkan dalam
skema sebagai
Berikut:
Keterangan : Dengan konsep al Wadi’ah yad dhomanah,
pihak yang menerima titipan boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan BMT Amanah dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan
dana. BMT Amanah dapat memberikan
insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Dalam konsep Tahapan Dana Mandiri
ini Nasabah setelah melakukan penyetoran akan mendapatkan selembar kupon untuk
diisi data nasabah guna dimasukkan ke kotak undian Tahapan Dana Mandiri. Ketika
diakdakan pengundian maka nasabah diwajibkan menghadiri pengundian tersebut
guna untuk mendapatkan hadiah. Jika nasabah terjadi kemacetan menyetor maka nasabah wajib
mencarikan pengganti sebagai penyetor Tahapan
Dana Mandiri itu.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Mekanisme
Penerapan Akad Wadiah pada BMT Amanah
3.1 Pengertian Penerapan
Menurut Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, pengertian penerapan dapat diartikan sebagai praktek atau
pelaksanaan nyata atas dasar teori yang ada sedangkan menurut pendapat lain,
Penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori, metode, dan hal
lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan
oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya.
Jadi, Penerapan adalah
mempraktekkan, memasangkan. Berdasarkan
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan merupakan sebuah tindakan
yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok dengan maksud untuk mencapai
tujuan yang telah dirumuskan. Adapun unsur-unsur penerapan meliputi :
1. Adanya
program yang dilaksanakan
2. Adanya
kelompok target, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan
menerima manfaat dari program tersebut.
3. Adanya
pelaksanaan, baik organisasi atau perorangan yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan, pelaksanaan maupun pengawasan dari proses penerapan tersebut.
3.2 Konsep Akad
Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau
perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen
yang terbingkai dengan nilai-nilai Syari’ah.Dalam istilah Fiqih secara umum
akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang
muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul
dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah, dan gadai.
Secara khusus akad berarti keterkaitan antara
ijab (pernyataan penawaran/pemindahan) dan qabul (pernyataan penerimaan
kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
Rukun dalam akad ada tiga, yaitu:
1. Pelaku
akad
2. Objek
akad
3. Sighat
atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan
qabul.
Dengan
demikian ijab – qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan
suatu keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau
keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan Syara’. Oleh karena itu, dalam
islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan
sebagai akad terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridaan dan
syari’at Islam.
3.3 Dasar Hukum
Wadi’ah
dalam bahasa fiqh adalah titipan, atau memberikan harta untuk dijaganya.Sedangkan secara
istilah Wadi’ah berarti menitipkan
sesuatu benda kepada orang lain agar dapat dijaganyaatau dipeliharanya. Wadi’ah dalam perbankan Syari’ah di bagi
menjadi dua, yaitu:
a. Wadi’ah
Yad Amanah
Yang dimaksud dengan
wadi’ah yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tidak boleh
memanfaatkan barang atau benda yang dititipkan. Sehingga Bank yang dititipi
hanya berfungsi sebagai penjaga barang, tanpa memanfaatkannya. Sebagai
konsekwansinya, yang menerima titipan dapat saja mensyaratkan adanya biaya
penitipan.
b. Wadi’ah
Yad Dhamanah
Yang
dimaksud wadi’ah yad dhamanah yaitu penitipan barang atau uang, dimana pihak
yang dititipi boleh memanfaatkan barang titipan tersebut. Dalam hal pemanfaatan
barang titipan, penerima titipan dapat saja memperoleh manfaat atau
hasilnya.Wadi’ah yad dhomanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan
dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan pihak lembaga keuangan
syariah dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana.Dengan menggunakan
konsep Al-Wadi’ah Yad dhomanah, pihak
yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan.
3.4 Fatwa DSN (MUI)
Keberadaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap perkembangaan Bank Syari’ah sangat
penting dan strategis. Mengingat fungsi MUI yang luas tersebut, maka untuk
mengurusi masalah keuangan syari’ah dibentuklah Dewan Syari’ah Nasionl (DSN). Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah
Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk
memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank dengan
prinsip syari’ah.
FATWA TENTANG TABUNGAN
1. Tabungan
ada dua jenis:
1) Tabungan
yang tidak dibenarkan secara syari’ah,
yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2)
Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang
berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan
Wadi’ah Tabungan Wadiah (Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000)
1) Bersifat
simpanan.
2) Simpanan
bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3) Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
3.5 Rukun, Syarat Wadi’ah
1. Orang
yang berakad
Orang
yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan barangnya
(penitip) dan mustauda sebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan).
Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
1) Baligh
Secara
hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila:
a. Mengetahui,
memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
b. Telah
mencapai usia 15 tahun ke atas (bagi laki-laki)
c. Telah
mencapai usia 9 tahun ke atas (bagi perempuan)
2) Berakal
Pengertian Berakal adalah orang yang bisa
membedakan mana yang baik dan tidak. jadi anak balita tidak di wajibkan karena
belum bisa membedakan mana itu makanan atau mainanan serta orang yang
gila.
3) Kemauan
sendiri, tidak dipaksa Kemauan merupakan sesuatu dari apa yang dimaui,
keinginan, kehendak, yang semuanya itu mempunyai tujuan tertentu yang
diharapkan dan tidak dipaksa oleh seseorang.
2. Barang
titipan
Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat
dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya
dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
3. Sighat
(akad)
Shighat akad adalah sesuatu yang didasarkan dari dua
pihak yang berakad yang menunjukkan atas apa yang ada di hati keduanya tentang
terjadinya suatu akad.Hal itu dapat diketahui dengan ucapan perbuatan, isyarat,
dan tulisan, sighat itu bisa diartikan ijab qabul.Syarat sighat yaitu kedua
belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang
yang diberi titipan (mustauda).
3.6 Prosedur Operasional Produk Tahapan
Dana Mandiri di BMT Amanah
Sebelum memasuki prosedur pengelolaan titipan dana
pembukaan dan penutupan rekening Tahapan
Dana Mandiri maka terlebih dulu akan sedikit mengulas lagi tentang Tahapan Dana
Mandiri. Tahapan Dana Mandiri adalah salah satu produk yang berada di BMT
Amanah yang banyak diminati oleh nasabah yang ingin menabung dengan prinsip
setara Deposito. Dimana Tahapan Dana
Mandiri ini merupakan tabungan wajib berhadiah yang setiap bulannya wajib setor
Rp.250.000,- dalam jangka waktu dua tahun, yang mana setiap tahunnya akan
mendapatkan bonus Rp.200.000,- dari pihak BMT Amanah, setiap melakukan
penyetoran nasabah akan mendapatkan kupon berhadiah yang diundi setiap tanggal
jatuh tempo dua tahun. Hadiah tersebut berupa Sepeda Motor Honda Supra X 125,
Televisi 21”, Lemari Es, Mesin Cuci, Uang Tunai, Perlengkapan Rumah
Tangga, dan banyak doorprize lainnya.
Dalam hal ini merupakan salah satu alasan mengapa
banyak nasabah yang tertarik akan Tahapan Dana Mandiri dari pada Simpanan
Berjangka yang prinsipnya sama-sama mirip Deposito. Tahapan DanaMandiri lebih banyak diminati oleh nasbah dari pada
Simpanan Berjangka. Mengapa Tahapan Dana Mandiri ini banyak diminati karena salah satunya merupakan
suatu Tahapan yang banyak sekali keuntungannya, diantaranya Tahapan ini sama
setaranya dengan deposito dua tahun, yang mana Tahapan Dana Mandiri ini lebih
bisa di jangkau oleh nasabah dengan wajib menyetorkan setiap bulannya kepada
pihak BMT Amanah , untuk itu memang Tahapan Dana Mandiri ini sepenuhnya pantas diminati oleh khalayak
luas.
3.6.1
Pembukaan
Rekening Tahapan Dana Mandiri
Pembukaan
rekening Tahapan Dana Mandiri biasanya
dimulai dengan wawancara antara calon penabung dengan pihak BMT Amanah salah
satunya karyawan yang ada di Front Office (orang atau sekelompok orang yang
berurusan langsung dengan customer terkait dengan jasa yang ditawarkan) nanti
akan dijelaskan mengenai halaman-halaman yang berhubungan dengan Tahapan Dana
Mandiri di BMT Amanah .
Apabila
seseorang atau suatu institusi mengajukan permohonan untuk membuka rekening
tahapan, maka BMT Amanah perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan
benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini yang setiap bulannya wajib
menyetor Rp.250.000,-berlangsung selama dua tahun. Adapun teknik yang digunakan oleh pihak
KJKS-BMT Giri Muria supaya mengetahui
bahwa nasabah benar-benar ingin ikut Tahapan Dana Mandiri ini adalah sebagai
berikut:
1. Datang
Langsung Ke Kantor
Dengan nasabah datang langsung ke BMT Amanah, hal
ini cukup bisa meyakinkan pihak BMT Amanah bahwa nasabah benar-benar ingin
mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini.
2. Membawa
Persyaratan
Hal ini cukup bisa meyakinkan pihak KJKS-BMT Giri
Muria bahwa nasabah benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini.
3. Antusias
Yang Tinggi
Antusias disini dengan cara memberikan pertanyaan
ketika ingin membuka program ini, supaya pihak BMT Amanah bisa yakin akan jawaban dari nasabah tersebut
bahwa nasabah benar-benar ingin mengikuti Tahapan Dana Mandiri ini.
4. Memberikan
Form Tentang Penghasilan Perbulan
Cara ini dilakukan supaya pihak BMT Amanah mengEtahui
berapa penghasilan setiap bulannya supaya ketika menyetor tidak terjadi
kemacetan. Apabila gaji tersebut mencukupi untuk mengikuti Tahapan Dana Mandiri
ini maka pihak BMT Amanah bisa yakin kepada nasabah bahwa nasabah benar-benar
ingin mengikuti program ini.
5. Menanyakan
Investasi
Hal
ini juga mendukung supaya pihak BMT Amanah yakin bahwa nasabah benar-benar
ingin ikut Tahapan Dana Mandiri ini, ketika nasabah sudah melakukan investasi
atau menabung maka pihak BMT Amanah pun
yakin bahwa nasabah ini benar-benar ingin ikut Tahapan Dana Mandiri ini
Dalam tahap ini calon nasabah perlu
melakukan permohonan pembukaan rekening.Nasabah menyerahkan persyaratan yang
sudahditentukan oleh BMT Amanah. Untuk membuka rekening Tahapan Dana Mandiri
harus memakai aplikasi yang telah ditetapkan yaitu :
a. Aplikasi
pembukaan rekening Tahapan Dana Mandiri
b. Akad
pembukaan Tahapan Dana Mandiri
c. Kartu
identitas nasabah.
3.6.2
Penyetoran
Tahapan Dana Mandiri
Penyetoran
Tahapan Dana Mandiri, seorang nasabah bisa melakukan setoran tabungan
dengan datang langsung ke BMT Amanah ataupun dengan cara pick up service (jasa
yang diberikan BMT Amanah kepada Nasabah
berupa layanan pengambilan/penjemputan uang tunai ke lokasi Nasabah untuk
disetorkan dan dibukukan pada rekening Nasabah di BMT Amanah), marketing datang
langsung ke rumah nasabah yang akan
menyetor tersebut. penyetoran tahapan dapat dilaksanakan dengan cara setoran
tunai, dan pemindah atau pembukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus di
lengkapi dengan slip setoran.
3.6.3
Penarikan
Tahapan Dana Mandiri
Penarikan Tahapan Dana Mandiri ini dilaksanakan dengan
melalui bantuan input komputer. Penarikan
Tahapan Dana Mandiri ini hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2
tahun dan setelahdilaksanakannya pengundian hadiah dari BMT Amanah yang mana
diundi setiap 2 tahun sekali.
3.7 Keuntungan Tahapan Dana Mandiri
1. Keuntungan
bagi nasabah:
a) Aman
karena dijamin oleh Dinas Koperasi Asusiasi Persatuan BMT Seluruh Indonesia.
b) Bebas
biaya administrasi bulanan
c) Bagi hasil sesuai prinsip syari’ah
d) Layanan
pick up service
e) Nisbah
bagi hasil setara dengan deposito per 2 tahun
f) Dapatkan
hadiah undian yang diundi dua tahun sekali
Hal ini merupakan alasan mengapa banyak para nasabah
yang tertarik akan Tahapan Dana Mandiri karena Tahapan Dana Mandiri banyak
sekali keuntungannya.
2. Keuntungan
bagi Pihak BMT Amanah
Dana
yang disimpan disalurkan kembali kepada nasabah dengan bentuk pembiayaan dengan
begitu pihak BMT Amanah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari pembiayaan
tersebut.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Dalam
penelitian ini membahas tentang mekanisme akad wadiah dan bagaimna
operasionalnya terhadap produk yang ditawarkan oleh BMT Amanah Bakalan Krapyak
Kudus. Dalam penerapan akad wadiah itu sendiri dapat dapat disimpulkan bahwa
penerapan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan baik secara individu maupun
kelompok dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Sedangkan
wadiah itu sendiri berarti menitipkan sesuatu benda kepada orang lain agar
dapat dijaganyaatau dipeliharanya. Dan wadiah dibagi dua yaitu yang pertama wadi’ah
yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang
atau benda yang dititipkan , dan yang kedua wadi’ah yad dhamanah yaitu
penitipan barang atau uang, dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan
barang titipan tersebut.
Prosedur
operasional tentang produk tahapan dana yang ada pada BMT Amanah. Tahapan Dana
Mandiri adalah salah satu produk yang berada di BMT Amanah yang banyak diminati
oleh nasabah yang ingin menabung dengan prinsip setara Deposito. Dalam hal ini
merupakan salah satu alasan mengapa banyak nasabah yang tertarik akan Tahapan
Dana Mandiri dari pada Simpanan Berjangka yang prinsipnya sama-sama mirip
Deposito dan banyak keuntungan yang bisa di dapatkan nasabah.
0 Komentar untuk "PENGAPLIKASIAN AKAD WADIAH ( TITIPAN )PADA KJKS BMT AMANAH BAKALAN KRAPYAK KALIWUNGU KUDUS"