GAMBARAN UMUM TENTANG NASABAH MUDHARABAH DI
KJKS BMT MUAMALAT ROWOSARI, KENDAL
A. Sekilas Pandang KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal
KJKS BMT Muamalat atau lebih dikenal dengan
sebutan BMT
Muamalat, berdiri pada hari jum’at tanggal 25 September 1998.
Pada awal pendirian BMT Muamalat memilih menggunakan
bentuk dan badan hukum
koperasi serba usaha, dengan nama koperasinya: Koperasi Serba Usaha (KSU) Muamalat. Hal
ini
sesuai dengan anggaran dasar dan akta
pendirian yang
digunakan saat itu. Badan hukum KSU dengan nomor: 0022/ BH/ KWK 11-
2/XI/1998 tersebut menjadi payung perjalanan usaha selama satu dasawarsa, dari tahun 1998 sampai 2009.
BMT Muamalat didirikan
di kelurahan Rowosari kecamatan Rowosari dengan tempat pendirian di Jln. Bahari No: 18 Rowosari, dan beranggotakan sebanyak 25 orang pada
awal
pendiriannya. Sejalan dengan
dinamika dan perjalanan BMT Muamalat jumlah keanggotaan mengalami perubahan sampai
dengan sekarang. Namun dari sisi pelayanan ke masyarakat tidak mengalami perubahan
meskipun telah mengalami perubahan
anggaran dasar dan menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah dari semula KSU. Perubahan
ini
sejalan
dengan semangat untuk berkonsentrasi pada pemberdayaan umat secara syar’i
baik melalui divisi maal maupun tanwil.
51
Perlu diketahui bahwa meskipun menggunakan
bentuk badan hukum
KSU namun dari awal BMT Muamalat telah berusaha menegakkan ekonomi syari’ah. Sehingga untuk kesesuaian
maka diperlukan perubahan
anggaran dasar menjadi KJKS.
Berawal dari pelayanan kepada 25 orang anggota
pertamanya hingga saat ini KJKS BMT Muamalat
telah memberikan kontribusi
pada pelayanan masyarakat sejumlah 941 orang di pelayanan pembiayaan dan
3233 orang di pelayanan simpanan / investasi. Perkembangan dan usaha yang
dilakukan untuk klebesaran dan kemajuan pemberdayaan ekonomi rakyat terus
menerus dilakukan. Dan untuk menopang semangat tersebut KJKS BMT Muamalat akhirnya bisa memiliki kantor sendiri yang
dimaksudkan untuk kenyamanan dan peningkatan
nilai kepercayaan masyarakat. Kantor milik sendiri yang terletak di Jln. Bahari No: 18 Rowosari, didirikan pada tahun 2006
dan
digunakan untuk kegiatan operasional hingga saat ini.
Keberadaan
kantor tersebut bisa jadi menjadi sebuah barometer
keberhasilan secara materiil bagi KJKS BMT Muamalat. Namun di lain sisi
ada
keberhasilan lain yang layak di banggakan yaitu kemampuan untuk
membentuk dan membina majelis ta’lim. Pembinaan dilakukan secara kontinyu
dan
konsekwen. Jumlah majelis ta’lim yang dibina sebanyak 3 majelis ta’lim dengan total jumlah anggota sebanyak 150 orang. Dan di majelis ta’lim ini juga
KJKS
BMT Muamalat melakukan pemberdayaan
dengan memberikan peluang
usaha melalui Qard
Al
Hasan
(Pinjaman Kebajikan).
Di samping pemberdayaan seperti tersebut dalam majelis
ta’lim binaanya, KJKS BMT
Muamalat juga
berusaha konsisten untuk menyantuni
dhuafa dengan
pembagian secara rutin tiap bulan kepada 45 orang di sekitar kantor
KJKS
BMT.
Hingga sekarang di usia menjelang tahun ke-13nya, KJKS BMT Muamalat terus konsisten untuk memberdayakan dan mensejahterakan umat.
B. Karakteristik, Visi dan Misi KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal
1) Karakteristik
Sebagai salah
satu
lembaga
keuangan
yang menerapkan pola
syariah, seluruh
aktifitas KJKS BMT Muamalat selalu mengacu pada
upaya
pemberdayaan ekonomi rakyat yang mempunyai karakteristik atu ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Berorientasi
bisnis,
mencari laba bersama meningkatkan
pemanfaatan ekonomi paling
bawah untuk anggota dan calon anggota.
b) Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mngefektifkan
penggunaan
Zakat, Infaq, dan
Sodaqoh (ZIS)
bagi
kesejahteran
orang banyak.
c) Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta
dari masyarakat.
d) Milik bersama bukan milik seorang.
e) Manajemen KJKS BMT
adalah Profesional.
2) Visi dan Misi
Visinya
menjadi lembaga dakwah ekonomi syariah unggulan yang mampu
memobilisasi
potensi ummat
menuju kesejahteraan diri
dan lingkungan.
Misinya:
a) Memobilisasi dana ummat untuk meningkatkan solidaritas dan
kepedulian sosial.
b) menuju usaha yang lebih mandiri, amanah dan maslhakah.
c) Mengembangkan jaringan untuk memasyarakatkan eknomi syariah. “Kekuatanmu terletak pada kebersamaanmu dengan orang-orang
lemah” Salurkan sebagian rizqimu untuk saudara-saudara
kita yan membutuhkan uluran tangan ke Rekening BMT Muamalat Kendal
Peduli No.: 01.2010100.06000.
C. Sistem Informasi Manajemen KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal
Kegiatan KJKS BMT
yang utama adalah penghimpunan dana dan
penyaluran dana. Penghimpunana
dana ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, karena membutuhkan upaya yang serius, sistematis dan berorientasi hasil sehingga dana yang disalurkan sebagai pembiayaan dapat tercapai. Artinya secara umum dalam kondisi normal, SHU KJKS BMT
akan meningkat seiring peningkatan pembiayaan yang diberikan. Sedangkan dana yang disalurkan sebagai pembiayaan,
besaran nominalnya amat sangat tergantung oleh penghimpunan dana yang dilakukan.
Tabel 2.2 Sistem Informasi Manajemen KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal:
Pendiri
(Pemegang Saham)
Bank Syari’ah
BMT lain
Simpanan :
Al Wadiah Yad
Dhomanah Al Wadiah
Amanah
Al Mudharabah Al Mudharabah
Muqayadah
BMT Muamalat
Penyaluran
Dana
Bagi
Hasil
Musyarakah Mudharabah Muzara’ah Musaqah
Al Qordul Hasan
Jual
Al Murabahah
Assalam
Al Istina’
Fakir
Miskin
Muallaf Riqab Gharim
Fii Sabilillah
Ibnu Sabil
Sewa Al Ijarah

Jasa
Al Wakalah
Al Kafalah
Ar Rahn
Sumber: KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal 2011 (data diolah)
KJKS
BMT dalam
melakukan penghimpunan dana harus mengacu
pada ketentuan yang berlaku, baik
perundang-undangan tentang perkoperasian maupun ketentuan syariah, yakni:
1) KJKS BMT dapat menghimpun
dana dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka.
2) Simpanan dan simpanan berjangka memungkinkan untuk dikembangkan
yang esensinya tidak menyimpang
dari prinsip wadiah dan mudharabah
sesuai dengan kepentingan dan
manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak
bertentangan dengan
syariah yang berlaku, dan
dengan
merujuk pada
fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
3) Perhitungan bagi hasil untuk simpanan biasa dan
simpanan
berjangka sesuai pola bagi hasil (syari’ah)
dilakukan dengan sistem distribusi
pendapatan.
4) Distribusi pendapatan diperoleh dari perhitungan saldo rata-rata per-
klasifikasi
dana dibagi total saldo rata-rata seluruh
klasifikasi
dana,
kemudian
dikalikan
dengan komponen perkiraan
pendapatan yang
dibagikan lalu dikalikan nisbah bagi hasil masing-masing produk

1 Ahmad Sumiyanto, ibid, hal.
109.
D. Prosedur Transaksi Simpanan di Kantor KJKS BMT
Untuk lebih mudah dalam menjalankan administrasi simpanan, berikut
adalah prosedur standar pelayanan transaksi di kantor KJKS BMT.
1) Alat yang digunakan :
a) Formulir permohonan menjadi anggota b) Slip setoran 2 rangkap
c) Foto kopi identitas diri secukupnya
d) Buku simpanan
2) Syarat menjadi anggota simpanan:
a)
Anggota mendapatkan penjelasan yang
lengkap
dari customer
service mengenai produk dan kebijakan mengenai simpanan di
KJKS
BMT.
b) Anggota mengisi dan menandatangani formulir permohonan
dengan lengkap.
c) Anggota menyerahkan formulir permohonan
beserta foto kopi
identitas diri (KTP /SIM) kepada customer service.
d) Anggota mengisi
slip setoran
dan siapkan
uang sejumlah yang
tertera pada slip setoran.
e) Anggota menyerahkan slip setoran beserta uang kepada customer service.
f) Anggota mendapatkan slip setoran lembar ke-2 yang telah diparaf
dan
divalidasi oleh customer service sebagai bukti penyetoran.
g) Anggota menandatangani buku registrasi
penyimpan baru
pada

0 Komentar untuk "GAMBARAN UMUM TENTANG NASABAH MUDHARABAH DI KJKS BMT MUAMALAT ROWOSARI, KENDAL"