Hadhy Ghathan

Menyajikan berberapa artikel yang di butuhkan bagi siswa

Blog Archive

Powered by Blogger.

Labels

Popular Posts

Gallery

Follow us on FaceBook

About

Popular Posts

GAMBARAN UMUM TENTANG NASABAH MUDHARABAH DI KJKS BMT MUAMALAT ROWOSARI, KENDAL



GAMBARAN UMUM TENTANG NASABAH MUDHARABAH DI KJKS BMT MUAMALAT ROWOSARI, KENDAL



A. Sekilas Pandang KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal

KJKS BMT Muamalat atau lebih dikenal dengan sebutan BMT Muamalat, berdiri pada hari jum’at tanggal 25 September 1998. Pada awal pendirian BMT Muamalat memilih menggunakan bentuk dan badan hukum koperasi serba usaha, dengan nama koperasinya: Koperasi Serba Usaha (KSU) Muamalat. Hal  ini  sesuai dengan  anggaran dasar dan akta  pendirian  yang digunakan saat itu. Badan hukum KSU dengan nomor: 0022/ BH/ KWK 11-
2/XI/1998 tersebut menjadi payung perjalanan usaha selama satu dasawarsa, dari tahun 1998 sampai 2009.
BMT Muamalat didirikan di kelurahan Rowosari kecamatan Rowosari dengan tempat pendirian di Jln. Bahari No: 18 Rowosari, dan beranggotakan sebanyak 25  orang pada  awal  pendiriannya. Sejalan  dengan  dinamika  dan perjalanan BMT Muamalat jumlah keanggotaan mengalami perubahan sampai dengan sekarang. Namun dari sisi pelayanan ke masyarakat tidak mengalami perubahan meskipun telah mengalami perubahan anggaran dasar dan menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dari semula KSU. Perubahan ini sejalan dengan semangat untuk berkonsentrasi pada pemberdayaan umat secara syari
baik melalui divisi maal maupun tanwil.







51







Perlu diketahui bahwa meskipun menggunakan bentuk badan hukum KSU namun dari awal BMT Muamalat telah berusaha menegakkan ekonomi syari’ah.  Sehingga  untuk  kesesuaian  maka  diperlukan  perubahan  anggaran dasar menjadi KJKS. Berawal dari pelayanan kepada 25 orang anggota pertamanya hingga saat ini KJKS BMT Muamalat telah memberikan kontribusi pada pelayanan masyarakat sejumlah 941 orang di pelayanan pembiayaan dan
3233 orang di pelayanan simpanan / investasi. Perkembangan dan usaha yang dilakukan untuk klebesaran dan kemajuan pemberdayaan ekonomi rakyat terus menerus dilakukan. Dan untuk menopang semangat tersebut KJKS BMT Muamalat akhirnya bisa memiliki kantor sendiri yang dimaksudkan untuk kenyamanan dan peningkatan nilai kepercayaan masyarakat. Kantor milik sendiri yang terletak di Jln. Bahari No: 18 Rowosari, didirikan pada tahun 2006 dan digunakan untuk kegiatan operasional hingga saat ini.
Keberadaan kantor tersebut bisa jadi menjadi sebuah barometer keberhasilan secara materiil bagi KJKS BMT Muamalat. Namun di lain sisi ada keberhasilan lain yang layak di banggakan yaitu kemampuan untuk membentuk dan membina majelis ta’lim. Pembinaan dilakukan secara kontinyu dan konsekwen. Jumlah majelis ta’lim yang dibina sebanyak 3 majelis talim dengan total jumlah anggota sebanyak 150 orang. Dan di majelis ta’lim ini juga KJKS BMT Muamalat melakukan pemberdayaan dengan memberikan peluang usaha   melalui   Qard   Al   Hasan   (Pinjaman   Kebajikan).   Di   samping pemberdayaan seperti  tersebut dalam  majelis  ta’lim  binaanya, KJKS BMT Muamalat   juga   berusaha   konsisten   untuk   menyantuni   dhuafa   dengan







pembagian secara rutin tiap bulan kepada 45 orang di sekitar kantor KJKS BMT. Hingga sekarang di usia menjelang tahun ke-13nya, KJKS BMT Muamalat terus konsisten untuk memberdayakan dan mensejahterakan umat.



B. Karakteristik, Visi dan Misi KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal

1)   Karakteristik

Sebagai  salah  satu  lembaga  keuangan  yang  menerapkan  pola syariah, seluruh aktifitas KJKS BMT Muamalat selalu mengacu pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat yang mempunyai karakteristik atu ciri-ciri sebagai berikut:
a) Berorientasi  bisnis,  mencari  laba  bersama  meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan calon anggota.
b)  Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mngefektifkan penggunaan  Zakat,  Infaq,  dan  Sodaqoh  (ZIS)  bagi  kesejahteran orang banyak.
c)  Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta dari masyarakat. d)  Milik bersama bukan milik seorang.
e)  Manajemen KJKS BMT adalah Profesional.

2)   Visi dan Misi

Visinya menjadi lembaga dakwah ekonomi syariah unggulan yang mampu  memobilisasi  potensi  ummat  menuju  kesejahteraan diri  dan lingkungan.







Misinya:

a)  Memobilisasi dana ummat untuk meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial.
b)  menuju usaha yang lebih mandiri, amanah dan maslhakah.

c)  Mengembangkan jaringan untuk memasyarakatkan eknomi syariah. “Kekuatanmu terletak pada kebersamaanmu dengan orang-orang lemah” Salurkan sebagian rizqimu untuk saudara-saudara kita yan membutuhkan uluran tangan ke Rekening BMT Muamalat Kendal
Peduli No.: 01.2010100.06000.




C. Sistem Informasi Manajemen KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal

Kegiatan KJKS BMT  yang utama  adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana. Penghimpunana dana ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, karena membutuhkan upaya yang serius, sistematis dan berorientasi hasil  sehingga dana  yang disalurkan sebagai pembiayaan dapat tercapai. Artinya secara umum dalam kondisi normal, SHU KJKS BMT akan meningkat seiring peningkatan pembiayaan yang diberikan. Sedangkan dana yang disalurkan sebagai pembiayaan, besaran nominalnya amat sangat tergantung oleh penghimpunan dana yang dilakukan.







Tabel 2.2 Sistem Informasi Manajemen KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal:




Pendiri
(Pemegang Saham)

Bank Syariah
BMT lain

Simpanan :
Al Wadiah Yad
Dhomanah Al Wadiah Amanah
Al Mudharabah Al Mudharabah Muqayadah



BMT Muamalat



Penyaluran
Dana





Bagi
Hasil

Musyarakah Mudharabah Muzara’ah Musaqah


Al Qordul Hasan








Jual




Al Murabahah
Assalam
Al Istina

Fakir
Miskin


Muallaf Riqab Gharim
Fii Sabilillah
Ibnu Sabil




Sewa                                  Al Ijarah



Jasa

Al Wakalah Al Kafalah Ar Rahn







Sumber: KJKS BMT Muamalat Rowosari, Kendal 2011 (data diolah) KJKS BMT dalam  melakukan penghimpunan dana harus mengacu
pada ketentuan yang berlaku, baik perundang-undangan tentang perkoperasian maupun ketentuan syariah, yakni:
1)  KJKS BMT dapat menghimpun dana dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka.
2)  Simpanan dan simpanan berjangka memungkinkan untuk dikembangkan yang esensinya tidak menyimpang dari prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak bertentangan  dengan  syariah  yang  berlaku,  dan  dengan  merujuk  pada fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
3)  Perhitungan bagi  hasil  untuk  simpanan  biasa  dan  simpanan  berjangka sesuai pola bagi hasil (syariah) dilakukan dengan sistem distribusi pendapatan.
4) Distribusi pendapatan diperoleh dari perhitungan saldo rata-rata per- klasifikasi dana dibagi total saldo rata-rata seluruh klasifikasi dana, kemudian dikalikan dengan komponen perkiraan pendapatan yang dibagikan   lalu   dikalikan   nisbah   bagi   hasil   masing-masing   produk
simpanan.1












1 Ahmad Sumiyanto, ibid, hal. 109.







D. Prosedur Transaksi Simpanan di Kantor KJKS BMT

Untuk lebih mudah dalam menjalankan administrasi simpanan, berikut adalah prosedur standar pelayanan transaksi di kantor KJKS BMT.
1)    Alat yang digunakan :

a)  Formulir permohonan menjadi anggota b)  Slip setoran 2 rangkap
c)  Foto kopi identitas diri secukupnya d)  Buku simpanan
2)    Syarat menjadi anggota simpanan:

a)    Anggota  mendapatkan  penjelasan  yang  lengkap  dari  customer service mengenai produk dan kebijakan mengenai simpanan di KJKS BMT.
b)    Anggota   mengisi   dan   menandatangani   formulir   permohonan dengan lengkap.
c)   Anggota menyerahkan formulir permohonan beserta foto kopi identitas diri (KTP /SIM) kepada customer service.
d)    Anggota mengisi  slip  setoran  dan  siapkan  uang  sejumlah  yang tertera pada slip setoran.
e)    Anggota menyerahkan slip setoran beserta uang kepada customer service.
f)    Anggota mendapatkan slip setoran lembar ke-2 yang telah diparaf dan divalidasi oleh customer service sebagai bukti penyetoran.







g)    Anggota  menandatangani  buku  registrasi  penyimpan  baru  pada

kolom paraf.2
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "GAMBARAN UMUM TENTANG NASABAH MUDHARABAH DI KJKS BMT MUAMALAT ROWOSARI, KENDAL"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top